Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditreskrimsus Lanjutkan Kasus Mie Formalin Setelah Ditegur Kapolda Kepri
Oleh : ali/dd
Senin | 07-01-2013 | 13:16 WIB

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus mie berformalin milik Subur Santoso. Penyelidikan dan penyidikan digelar kembali setelah mendapat teguran dari Kapolda Kepri, Brigjen Pol Yotje Mende.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso kepada wartawan mengatakan dalam waktu dekat akan memeriksa saksi ahli terkait kasus tersebut.

"Minggu ini kita periksa saksi ahli, ada sekitar tiga orang," kata Yudi, Senin (7/1/2013).

Diketahui, kasus mie berformalin yang diproduksi Subur mengandung bahan kimia pengawet mayat setelah Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri di Batam bersama Ditreskrimsus melakukan penggerebekan lokasi produksi yang terletak di kawasan Perumahan Griya Sagulung Permai, RT 03 RW 01 pada Sabtu (13/10/2012) lalu.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende mengaku tidak mendapat laporan adanya pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus. Proses yang lamban hingga saat ini belum menetapkan Subur Santoso dan Fatmawati, istrinya sebagai tersangka sangat dsayangkan orang nomor satu djajaran kepolsian wilayah Kepri ini.

Sehingga Achamd Yudi Suwarso memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk Subur Santoso dan Fatmawati. Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli.

"Untuk menetapkan keduanya masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari BPOM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta instansi terkait lainnya untuk dapat menetapkan sebagai tersangka" katanya.

Yudi berjanji setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi ahli pada minggu ini, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus mie formalin tersebut.

"Kalau sudah periksa saksi ahli dan sudah ada tersangkanya, kita segera kirim SPDP-nya. Dalam minggu inilah," pungkasnya

Untuk diketahui, mei kuning produksi Subur Santoso dan Fatmawati mengandung formalin sesuai dengan hasil laboraturium yang diuji melalui sampel mie tersebut oleh BPOM Kepri, dan hasil laboraturium tersebut telah lama diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri.