Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Lakukan Penipuan, PNS Pemprov Kepri Dilaporkan ke Polisi
Oleh : chr/dd
Senin | 07-01-2013 | 09:25 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Kepri untuk meminta sewa sebidang lahan kepada salah seorang pengusaha tambang bauksit di Tanjungpinang dilaporkan ke Polisi.

dalah oknum PNS Provinsi Kepri, Irwan Panggabean dilaporkan oleh Dodi Johari seorang pengusaha tambang bauksit atas pembayaran sewa lahan sebesar Rp 70 juta.

Laporan dibuat oleh Dodi ke Polsek Tanjungpinang Timur dengan LP Nomor: LP-B/18/XII/2012/KEPRI/RES/SPK-Polsek Tanjungpinang Timur, pada 29 Desember 2012, yang diterima oleh Bripka Yudi Irawan sebagai Kepala SPK I Polsek Tanjungpinang Timur.

Kepada batamtoday, Dodi mengatakan kalau dirinya telah ditipu oleh oknum PNS di Biro Perlengkapan Provinsi Kepri atas nama Irwan Panggabean itu, yang mengaku kalau sebidang lahan di Sei Timun Kelurahaa Senggarang yang saat itu masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya merupakan lahan Provinsi Kepri.

"Dulu, Dia (Irwan-red.) masih di Biro Pemerintahan dan dia mengaku kalau lahan di Sei Timun itu yang masuk dalam IUP kami merupakan lahan milik provinsi, dan atas itu dirinya meminta ganti rugi sewa pakai lahan sebesar Rp 70 juta," ujarnya pada batamtoday.

Pelaksanaan ganti rugi sendiri, tambah Dodi dan sejumlah rekannya, dilaksanakan pada 30 Desember 2012 lalu, dan Irwan Panggabean dengan mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Kepri menerima dana sebesar Rp 70 juta.

"Penerimaan dana langsung kami berikan ke Irwan, yang disertai dengan kuitansi pembayaran dan KTP yang bersangkutan," sebut Dodi lagi.

Sialnya, setelah membayar uang sewah lahan, tersebut dan perusahaan mulai melaksanakan pekerjaan di lokasi, seorang pemilik lahan tiba-tiba menyatakan kalau lahan yang diakui Irwan Panggabean lahan Provinsi merupakan miliknya.

"Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan surat tanah, yang dikeluarkan Lurah senggarang pada tahun 90-an, dan atas dasar itu, terpaksa perusahaan kembali melakukan pembayaran pada orang tersebut, hingga kami dirugikan," ujar Dodi.

Dan atas kejadian itu, akhirnya Dodi melaporkan Irwan ke Mapolsek Tanjungpinang Timur dan atas laporan itu hingga saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan.