Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hendi Nilai Penanganan Hukum Murtono Sarat Kejanggalan
Oleh : chr/dd
Jum'at | 04-01-2013 | 11:39 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Hendi Amerta SH, kuasa hukum Murtono, terdakwa penggelapan dana sebanyak Rp 176 juta lebih milik PT Gandasari, menilai penyidikan dan persidangan terhadap kliennya sarat kejanggalan.


Sejumlah kejanggalan itu, kata Hendi, terlihat dari dipaksakannya proses penyidikan terhadap   dan tidak ditetapkanya dua oknum aparat polisi dan TNI sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana untuk pembelian BBM ilegal PT Gandasari.

"Selain itu, dalam persidangan juga majelis hakim dan JPU tidak pernah menghadirkan saksi Andi Wibowo, yang memerintahkan Murtono melakukan pembelian BBM," ujar Hendi sesaat setelah mendampingi kliennya dalam sidang penuntutan, Kamis (3/1/2013).

Kejanggalan lainnya, Hendi menambahkan, dalam buku daftar rekapitulasi masuknya minyak ke gudang PT Gandasari sebagaimana yang disebutkan saksi Achin, yang mengaku mencatat semua pemasukan BBM yang dikirim dan dibeli Murtono, namun bukunya disita dan diambil PT Gandasari.

"Kami juga sebelumnya telah meminta pada majelis hakim, untuk meminta buku rekapitulasi pembelian dan pemasukan BBM ke PT Gandasari yang disita Polda dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi," ujarnya.

Sebab, di dalam rekap buku tersebut, pada 23 Agustus 2012 ada tercatat minyak masuk sebanyak 30 ton, sebagaimana kesaksiaan Achin sebelumnya di persidangan.

"Sebelumnya kami sudah mencoba meminta ke Direskrimsus Polda Kepri, namun tidak diberikan sebelum ada surat permintaan secara resmi dari PN Tanjungpinang. Dan ketika hal itu kami mintakan ke PN, hingga saat ini belum dikeluarkan," tutur Hendi.