Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama 2012, 6 Anggota Polri di Wilayah Polda Kepri Dipecat
Oleh : ali/dd
Senin | 31-12-2012 | 19:11 WIB

BATAM, batamtoday - Sepanjang 2012 Bidang Profesi Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menindak sebanyak 149 anggota polri di wilayah Polda Kepri yang melakukan pelanggaran disiplin. Enam orang anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat.

Keenam anggota polri tersebut yakni, Briptu Ardianto merupakan anggota Direktorat Sabhara Polda Kepri diberhentikan karena melakukan tindak pidana pencurian. Brigadir Albert anggota Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri diberhentikan karena memiliki dan menyimpan narkoba.

Bripda Defrius anggota Yanma Polda Kepri diberhentikan karena tidak masuk tanpa keterangan. Briptu Dedi Rifa'i Anggota Sat Brimob Polda Kepri diberhentikan karena mempunyai tiga isteri.

Sementara itu, Briptu Imam Nurazmi anggota Polresta Barelang diberhentikan karena memiliki, mengonsumsi dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu serta senjata api (Senpi) ilegal. Serta Bripda Dedef Aminata anggota Polres Lingga diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.

"Anggota yang bersalah telah diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku di internal Kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Senin (31/12/2012).

Melalui data yang diperoleh melalui Bid Propam Polda Kepri, anggota yang dilaporkan melakukan pelanggaran displin terbanyak berada di Polda Kepri, yakni sebanyak 44 laporan disusul Polresta Barelang sebanyak 28 laporan.

Ditpolair empat laporan, Sat Brimob delapan laporan, Polresta Tanjungpinang 16 laporan. Polres Karimun lima laporan, Polres Bintan empat laporan, Polres Lingga 11 laporan, dan Natuna 25 laporan.

Personil yang terlibat narkoba, Polresta Barelang satu kasus, Polres Tanjungpinang dua kasus, dan Polres Natuna satu kasus.