Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengrusakan Alat Pengisap Pasir, Polisi Periksa 12 Orang
Oleh : hrj/dd
Jum'at | 28-12-2012 | 13:51 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kepolisian Resor Bintan memeriksa 12 orang saksi terkait perusakan alat pengisap pasir di Galang Batang Kecamatan Gunungkijang, Bintan pada September lalu.

"Memang belum ada yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sejumlah nama sudah dikantongi, kemungkinan pelaku (perusakan) lebih dari satu orang," ungkap AKP Rionald T Simanjutak, Kasat Reskrim Polres Bintan kepada batamtoday, Jum'at (29/12/2012).

Dijelaskan, kasus dugaan pengrusakan yang dilaporkan oleh Ramli, Kusmoyo dan Faisal tersebut, awalnya ditangani oleh Polsek Gunungkijang. Namun, kasusnya dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Bintan, termasuk sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bintan.

Adapun barang bukti yang diamankan tersebut diantaranya sejumlah mesin alat penghisap pasir, pipa dan bak sisa bekas dibakar oleh sejumlah pelaku pengrusakan.

Kasus pengrusakan tersebut terjadi pada September 2012 lalu, dimana pada hari kejadian datang sekelompok orang, yang meminta agar kegiatan penambangan pasir tersbeut segera dihentikan.

Karena permintaan tersebut tidak diacuhkan oleh sejumlah pekerja yang ada di lapangan, maka sekelompok orang yang datang tersebut langsung melakukan pengrusakan dan pembakaran pada sejumlah alat kerja yang ada di sekitar pertambangan tersebut.

"Sebelum datang  sekelompok orang tersebut,  beberapa hari sebelumnya juga sudah menegur  agar kegiatan penambangan dihentikan," kata Rionald.

Hingga saat ini, katanya kasus tersebut masih terus dilakukan pendalaman, baik terkait masalah pengrusakan dan juga masalah dugaan penambangan pasir secara ilegal.