Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Telah Rumuskan Roadmap Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Oleh : si
Kamis | 27-12-2012 | 17:05 WIB
abraham-samad.jpg Honda-Batam

Ketua KPK Abraham Samad

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah merumuskan roadmap pemberantasan korupsi 2011-2023. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, secara garis besar ada beberapa hal penting dalam roadmap KPK tersebut.



"Di antaranya adalah nasional interest, maksudnya menjadi kepentingan publik secara nasional. Lalu penanganan grand corruption, sistem integritas nasional, dan fraud control system," kata Abraham saat memaparkan capaian kinerja KPK selama tahun 2012 di kantor KPK, Kamis (27/12/2012)

Roadmap itu kemudian dibuat turunannya sebagai acuan rencana kerja KPK. Antara lain yang termasuk nasional interest adalah ketahanan pangan plus (pertanian, perikanan, kehutanan), ketahanan energi/sumber daya alam, dan revenue, yaitu sektor penerimaan negara melalui pajak.

"Juga yang terkait pemerataan dan perbaikan kualitas pendidikan, serta kesehatan," katanya.

Dia menambahkan, di dalam roadmap itu juga ada turunan tentang grand corruption, yang akan menjadi perioritas penanganan yang berdampak luas pada nasional interest melibatkan aparat penegak hukum, melibatkan para pengambil kebijakan, serta yang tergolong kejahatan sindikasi dan terorganisir.

Sementara, pembangunan integritas nasional, terangnya, lebih bersifat jangka panjang. Dalam hal ini, KPK tidak ingin apa yang dilakukan hanya berhenti pada penanganan kasus semata. KPK, lanjut dia, juga ingin menyasar program-program pembangunan integritas, sehingga menjadi budaya bangsa Indonesia di masa depan.

"Roadmap menetapkan apa yang dilakukan bidang pencegahan harus terintegrasi dan simultan dengan bidang penindakan. Sementara, penindakan yang dilakukan KPK di suatu instansi harus diikuti dengan pencegahan melalui perbaikan sistem. Demikian juga sebaliknya, penindakan akan masuk saat upaya-upaya pencegahan di fokus area tidak berjalan efektif," katanya.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, KPK kembali berhasil menyelamatkan uang negara ratusan miliar dari penanganan kasus korupsi yang ditangani pada tahun 2012.

“Sebanyak Rp111 miliar lebih telah dimasukan ke kas negara dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi,“ kata Bambang.  

Bambang juga mengatakan,  jumlah itu didapatkan dari seluruh kasus baik yang dilaporkan oleh masyarakat ataupun kasus yang telah menjadi target mereka selama ini.

“Kami baru menangani 68 penyidikan baik kasus baru, maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya,“ katanya.

Selain pada tingkat penyidikan, KPK juga baru melakukan 74 kegiatan penyelidikan kasus korupsi. Selain itu, KPK juga telah melakukan 60 kegiatan penuntutan.

“Kita juga telah melakukan eksekusi terhadap 28 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,“ jelasnya.

Selain itu, Bambang menyatakan realisasi anggaran KPK pada tahun 2012 Rp603 miliar dan hibah Rp3 miliar.