Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Tanjungpinang Serahkan Tersangka Penyelundup Narkoba ke Polda Kepri
Oleh : chr/dd
Rabu | 26-12-2012 | 10:56 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang akhirnya menyerahkan tersangka Am, penyelundup 3,375 gram narkoba yang diamankan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura kepada Polda Kepulauan Riau.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti itu dilakukan pada Selasa (25/12/2012) kemarin.

Kepala BC Tanjungpinang Harri Wibowo didampingi Kapolda Kepri Yotje Mende serta BNP Kepri dan kota Tanjungpiang, mengatakan penangkapan Am yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional ini, adalah penangkapan terbesar dalam kurun waktu 2012.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan tersangka Am, dikatakan lebih rapi dari dua kurir sebelumnya yang jua berhasil diamanakan instansi itu.

"Dalam modusnya, jaringan narkoba internasional dan tersangka ini, sengaja menggunakan kemasan minuman susu, yang terdiri dari tiga bungkusan besar yang di dalamnya terdapat sejumlah bungkus kecil (sachet) minuman," kata Kasi P2 BC Tanjungpinang, Krisna Wardana.

Dari empat bungkusan minuman susu yang terpindai X-Ray, hanya tiga yang menimbulkan kecurigaan atas munculnya warna biru di dalam monitor X-Ray, dan atas kecurigaan itu, aparat BC melakukan pemeriksaan secara manual.

"Dalam pemeriksaan, ternyata didalam tiga bungkus besar Milo terdapat bungusan saset heroin yang dicampur dengan bungkusan sachet Milo dan Nescafe, dan setelah diambil sampel dan dilakukan pengujian menggunakan Narkotest, dicurigai kalau di dalam sejumlah bungkusan sachet itu merupakan narkoba jenis heroin," kata Krisna.

Krisna juga mengatakan, hingga saat ini masing-masing sachet dalam bungkusan besar dan kecil sudah diperiksa. Dari empat kemasan, tiga berisikan campuran Nescafe dan diduga heroin, sedangkan satu bungkus lainnya merupakan Milo asli.

"Masing-masing kemasan sudah diperiksa, ada Milo asli dan ada juga isinya heroin. Milo asli yang kemasan kecil lain di dalam kemasan besar warnanya putih," jelas Krisna.

Dari tampilan visual dan hasil tes yang dilakukan Bea dan Cukai, barang yang berisi serbuk putih di dalam bungkusan-bungkusan kecil itu diduga heroin berdasarkan test yang dilakukan di lapangan. Namun untuk keabsahaan hasilnya, akan dilakukan uji forensik di Laboratorium Forensik Polri.

"Dan saat ini, guna menindaklanjuti penyidikan, tersangka dan barang bukti seberat 3,375 gram atau setara dengan Rp 16 miliar dengan asumsi 1 gram Rp 5 juta itu, akan kita serahkan ke Polda Kepri," ujarnya.