Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasutri Otak Sindikat Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polsek Lubuk Baja
Oleh : hz/dd
Senin | 24-12-2012 | 09:47 WIB
tsk_pecah_kaca.jpg Honda-Batam
Pelaku pecah kaca mobil yang berhasil dibekuk Buser Polsek Lubuk Baja.

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Lubuk Baja berhasil membekuk sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sering beraksi di Batam. Hebatnya, otak pelaku ini adalah Eko Susanto (33) dan Lestari Sontiarma Sihite (27) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), sedangkan dua pelaku lain, Kiki Ghozali (26) dan Apriansyah Lubis (20).

Keempat pelaku dibekuk petugas pada Senin (17/12/2012) sekitar pukul 11.00 WIB di pertokoan Palm Spring usai menjalani aksi mereka yang terakhir. Sindikat ini sendiri telah melakukan lima kali pencurian yang dilakukan sejak tiga bulan yang lalu.

Adapun kellima TKP pencurian antara lain, di parkiran Hotel Romance, parkiran Food Court 98 Baloi, tepi jalan dekat SMP 41, parkiran Gereja Advent Blok IV Baloi dan di parkiran depan Mall Nagoya City Work Bata.

Namun naas, saat beraksi di parkiran Hotel Romance, Senin (17/12) sekira pukul 11.00 WIB. Aksi pelaku terekam CCtv yang terpasang di bagian parkiran hotel. Selang beberapa jam setelah mendapat laporan dari MP (42), jajaran Polsek Lubukbaja berhasil meringkus pelaku yang sedang menikmati hasil curiannya di bilangan Palm Spring Batam Centre.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini cukup rapi dan bahkan terorganisir, hal ini ditunjukkan dengan adanya pembagian tugas dari masing-masing pelaku.

"Mereka sindikat lama dan terorganisir, bahkan komplotan sudah beberapa kali beraksi di daerah lain," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto kepada batamtoday, Minggu (23/12/2012) kemarin.

Masih kata Aris, Otal pelaku pasangan Eko Susanto (33) dan Lestari Sontiarma Sihite (27) (Pasutri) serta Apriansyah Lubis (20) berperan mengawasi kondisi sekitaran TKP, sedangkan Muhammad Kiki Ghozali (26), berperan sebagai pelaku yang memecahkan kaca dan mengambil barang-barang berharga yang tertinggal di mobil.

"Mereka terlebih daulu memetakan lokasi target, dan ini diperankan oleh pasutri Eko dan Lestari," ungkapnya.

Setelah merasa aman, pelaku kemudian memecahkan kaca mobil target dengan menggunakan busi motor. Lalu menggasak barang berharga, seperti uang tunai, laptop, handphone dan juga Ipad serta pakaian yang tersimpang di mobil saat parkir.

Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat pelaku saat ini di tahan di sel Mapolsek Lubukbaja, mereka terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 jo Pasal 55, jo Pasal 56 dan 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.