Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerugian Capai Rp 25 Triliun

Pemerintah Harus Berikan Efek Jera Terhadap Pelaku Illegal Fishing
Oleh : hz/dd
Sabtu | 22-12-2012 | 12:54 WIB
djasarmen pura.jpg Honda-Batam
Djasarmen Purba, anggota DPD RI asal Kepri.

BATAM, batamtoday - Djasarmen Purba, anggota DPD RI asal Kepri berharap pemerintah dapat bertindak lebih tegas terhadap pelaku illegal fishing, sebab dengan adanya hukuman yang berat dapat menimbulkan efek jera terhadap para pelaku.

Menurut senator asal Kepri ini, kerugian negara yang disebabkan illegal fishing ini mencapai angka Rp25 triliun setiap tahunnya dengan menangkap ikan di perairan Indonesia yang merupakan negara salah satu penghasil ikan dan biota laut terbesar di dunia.

"Pemerintah seharusnya bisa memberikan hukuman yang berat lagi kepada pelaku illegal fishing," kata Djasarmen kepada batamtoday, Sabtu (21/12/2012).

Selama ini, lanjut Djasarmen, pelaku illegal fishing ini hanya dipulangkan ke negara asal mereka. Sedangkan kapal-kapal hasil kejahatan ini dilelang kepada masyarakat nelayan, dimana dalam pelaksanaan ada celah penyelewengan.

"Seharusnya mesin-mesin kapal itu diberikan kepada nelayan kita, sedangkan kapal mereka dibakar biar ada efek jera. Sebab jika semuanya dilelang sangat rawan penyelewengan," terangnya.

Masih kata Djasarmen, untuk itu harus ada koordinasi antar instansi yang melakukan pengawasan sehingga angka pencurian ikan di negara kita dapat ditekan sehingga bangsa Indonesia tak dirugikan oleh bangsa lain.

"Seharusnya ini semua dibawah komando angkatan laut, jika sudah terorganisir secara baik maka angka ilegal fishing dapat ditekan," lanjutnya.

Selain itu, kelengkapan kapal patroli dan teknologi canggih harus semakin ditambah, biar para personil yang bertugas dapat bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pengawasan di laut-laut Indonesia yang rawan ilegal fishing.

Terakhir, ada enam kapal asing berbendera Vietnam ditangkap Direktorat Kelautan dan Perikanan (DKP) di laut Kepulauan Natuna, minggu lalu. Keenam kapal menangkap ikan tanpa izin dan dokumen resmi di perairan Indonesia menggunakan jaring pukat harimau.