Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Kematian Calon LC di Batam, Saksi Ceritakan Kondisi Korban Sebelum Meninggal
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 08-06-2026 | 18:28 WIB
Sidang-Pembunuhan-LC.jpg Honda-Batam
Sejumlah saksi memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim PN Batam dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, Senin (8/6/2026). (Foto: Paskalis Rianghepat).

BATAMTODAY.COM, Batam - Fakta-fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, calon pekerja pemandu lagu (ladies companion/LC) yang tewas setelah diduga mengalami serangkaian penyiksaan di Batam.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 8 Juni 2026, seorang saksi mengungkap adanya pembuatan video yang diduga direkayasa untuk menggambarkan korban sebagai pelaku kekerasan. Video itu, menurut saksi, dibuat ketika kondisi korban sudah lemah dan tidak berdaya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah menghadirkan enam saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Wilma, Putri, Dior, Salsabila, Aloi, dan Rita Marlinda, seorang bidan.

Saksi Wilma, yang mengaku tinggal satu mes dengan korban, menjadi salah satu saksi kunci dalam persidangan tersebut. Di hadapan majelis hakim, ia mengungkap bahwa terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika meminta dirinya berakting seolah-olah sedang dicekik oleh korban.

Menurut Wilma, adegan itu direkam menggunakan telepon genggam oleh terdakwa yang disebutnya sebagai Papi Charles. Rekaman tersebut kemudian dikirim kepada terdakwa Wilson Lukman.

"Yang menyuruh membuat video rekaan itu terdakwa Anik Istiqomah alias Mami," kata Wilma di ruang sidang.

Wilma menjelaskan, saat proses pengambilan video berlangsung, kondisi korban sudah sangat lemah dan hampir tidak mampu bergerak.

"Korban sudah lemah. Jadi saya yang meletakkan tangan korban ke leher saya supaya terlihat seperti korban yang mencekik," ujarnya.

Tak lama setelah video itu dikirim, Wilson disebut datang ke lokasi. 

Menurut Wilma, terdakwa kemudian langsung melakukan pemukulan terhadap korban di ruang tamu rumah yang berada di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Batuampar.

"Saya melihat Wilson memukul korban," kata Wilma.

Setelah peristiwa itu, korban dibawa ke sebuah ruangan yang oleh penghuni rumah disebut sebagai "ruang ritual". Saat keluar dari ruangan tersebut, kondisi korban disebut semakin memprihatinkan.

Wilma mengaku melihat luka memar pada pipi kanan korban. Ia kemudian diperintahkan untuk memandikan korban bersama seorang perempuan bernama Dinda Suci Ramadani.

"Yang menyuruh memandikan korban adalah Papi Charles," ujarnya.

Menurut Wilma, seluruh terdakwa berada di lokasi saat rangkaian peristiwa tersebut terjadi.

Jaksa dalam dakwaannya menguraikan bahwa perkara ini bermula ketika Dwi Putri Apriliandini datang ke Batam pada 23 November 2025 untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion pada sebuah agensi yang diduga berkaitan dengan para terdakwa.

Namun, alih-alih memperoleh pekerjaan, korban diduga mengalami penyiksaan sejak 25 hingga 27 November 2025.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut korban dipaksa mengikuti ritual tertentu yang melibatkan konsumsi minuman keras hingga para peserta berada dalam kondisi setengah sadar. Ketika kondisi korban memburuk, para terdakwa disebut menganggap korban hanya berpura-pura sakit.

Jaksa juga mengungkap adanya pembuatan video berdasarkan skenario tertentu yang diduga bertujuan membangun narasi mengenai kondisi korban.

Rangkaian kekerasan itu, menurut jaksa, berlangsung selama beberapa hari hingga korban kehilangan daya dan akhirnya meninggal dunia pada 27 November 2025.

Atas perkara tersebut, Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana, Salmiati, dan Putri Eangelina didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keempat terdakwa terancam pidana mati.

Editor: Yudha