Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Penerima Upah
Oleh : Irawan
Minggu | 07-06-2026 | 18:08 WIB
Yaserrli_b.jpg Honda-Batam
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja penerima upah (PU) guna memberikan kepastian dan rasa aman selama menjalani aktivitas kerja.

Menurut Yassierli, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko yang dapat muncul sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.

"Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua," ujar Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Ia menjelaskan perlindungan tersebut mencakup sejumlah program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurutnya, seluruh program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja sekaligus ketenangan bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Yassierli menilai kepesertaan sejak awal bekerja menjadi faktor penting agar perlindungan dapat berjalan secara berkesinambungan. Pasalnya, risiko kerja dapat terjadi kapan saja tanpa dapat diprediksi sebelumnya.

Selain itu, menaker juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun pemberi kerja, agar manfaat perlindungan dapat dirasakan secara lebih luas.

"Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah," katanya.

Yassierli mengajak seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hidup pekerja Indonesia.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah peserta aktif mencapai 47,2 juta pekerja per Februari 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 14% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan jumlah peserta aktif tersebut terdiri atas 26,65 juta pekerja formal, 13,86 juta pekerja informal atau bukan penerima upah, 6 juta pekerja jasa konstruksi, serta 691.000 pekerja migran Indonesia.

Untuk memperluas cakupan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan terus menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan jumlah kepesertaan di seluruh sektor pekerjaan.

Editor: Surya