Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri Pigai Usul Jabatan Utama di Polri Bisa Diisi Warga Sipil, Kapolri: Akan Diakomodasi di Pembahasan RUU Polri
Oleh : Redaksi
Minggu | 07-06-2026 | 17:32 WIB
PigaI_HAM.jpg Honda-Batam
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) Polri mengakomodasi pengisian sejumlah jabatan di institusi kepolisian oleh sipil.

Menurut Pigai, usulan tersebut didasarkan pada konsep civilian oversight yang telah diterapkan di banyak negara maju.

"Jadi kenapa saya bilang warga sipil bisa menjadi pejabat utama di Polri. Semua negara-negara modern di dunia itu namanya civilian oversight. Civilian oversight itu hampir semua pimpinan-pimpinan polisi di seluruh negara-negara maju seperti di Amerika, di Inggris, di Perancis, di Belanda, itu adalah pucuk pimpinannya sipil. Seperti NYPD, ya NYPD itu pucuk pimpinannya sipil," kata Pigai   Minggu (7/6/2026).

Ia menegaskan usul tersebut bukan untuk membuka peluang warga sipil menjadi Kapolri, namun jabatan terkait manajemen hingga sumber daya manusia.

"Ini kita tidak minta Kapolrinya adalah sipil. Tapi jabatan-jabatan manajerial, jabatan keuangan, jabatan-jabatan yang soal pengembangan teknologi, perencanaan, sumber daya manusia, itu sebenarnya bisa diduduki oleh sipil. Itu juga bagian dari apa yang namanya menggunakan konsep civilian oversight," ujarnya.

Pigai juga menyinggung prinsip resiprokal sebagai dasar usulannya. Menurut dia, selama ini anggota Polri maupun TNI diberi ruang untuk menduduki sejumlah jabatan di instansi sipil.

Oleh karena itu, sipil juga seharusnya memiliki kesempatan mengisi jabatan tertentu di institusi kepolisian.

Selain itu, ia menyebut konsep tersebut juga dapat mengurangi dikotomi antara sipil dan aparat keamanan yang selama ini sering muncul.

"Nanti dikotomi sipil militer, polisi dan sipil itu nanti akan hapus, terhapus otomatis karena ada sipil yang di TNI-Polri, ada TNI-Polri di wilayah sipil sehingga dikotomi berantem-berantem selama ini nanti akan hilang dengan sendirinya. Ya, ini sebenarnya saya membantu mendamaikan konflik antara sipil dan militer di Indonesia," katanya.

Menanggapih al ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, peluang tersebut dapat dibuka sebagai bentuk hubungan timbal balik antara institusi kepolisian dan aparatur sipil negara (ASN).

Ia menilai konsep tersebut sejalan dengan praktik yang selama ini memungkinkan anggota Polri mengemban tugas di luar struktur kepolisian.

"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu," kata Sigit seusai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).

Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, selama ini personel Polri telah diberikan kesempatan untuk mengisi sejumlah posisi di luar institusi kepolisian.

Terkait hal itu, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ASN juga dapat menduduki jabatan tertentu yang dibutuhkan di lingkungan Polri.

"Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujarnya.

Meski demikian, kapolri tidak menjelaskan secara terperinci jabatan apa saja yang berpotensi dibuka bagi kalangan sipil maupun mekanisme pengisiannya.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai.

Usulan tersebut menjadi bagian dari wacana penguatan supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan sekaligus upaya meningkatkan profesionalisme institusi Polri melalui keterlibatan tenaga profesional di bidang tertentu.

Hingga saat ini, revisi UU Polri masih berada dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah dan DPR.

Sejumlah usulan terkait struktur organisasi, kewenangan, hingga tata kelola kelembagaan Polri masih terus dikaji sebelum masuk ke proses legislasi lebih lanjut.

Editor: Surya