Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Rokok Polos, Target Tekan Minat Merokok Anak dan Remaja
Oleh : Redaksi
Sabtu | 06-06-2026 | 13:48 WIB
bungkus-rokok.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai pencantuman peringatan kesehatan serta informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk vape.

Salah satu ketentuan utama dalam rancangan aturan tersebut adalah penerapan standardisasi kemasan atau plain packaging. Kebijakan ini mengatur penyeragaman warna pada kemasan produk tembakau dan rokok elektronik untuk menekan daya tarik visual, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satunya mengamanatkan pengaturan standar kemasan produk tembakau.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr Andi Saguni, menjelaskan bahwa kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi media promosi yang dapat menarik calon perokok baru, terutama usia muda.

Ia menegaskan bahwa pengaturan kemasan seragam tidak bertujuan melarang produk yang legal, melainkan mengurangi daya tarik visual yang dapat memicu ketertarikan anak dan remaja untuk mulai merokok. "Fokus kebijakan ini adalah menghilangkan unsur promosi dalam kemasan agar tidak mendorong generasi muda menjadi perokok baru," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dalam draf RPMK tersebut, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna seragam. Meski demikian, identitas merek tetap diperbolehkan dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peringatan kesehatan bergambar tetap wajib ditampilkan secara jelas untuk memberikan informasi risiko kesehatan kepada masyarakat.

Menurut Andi, berbagai kajian internasional menunjukkan bahwa kebijakan plain packaging terbukti dapat menurunkan daya tarik produk tembakau, memperkuat efektivitas peringatan kesehatan, serta membantu mencegah inisiasi merokok pada kelompok usia muda.

Ia menambahkan, ketika elemen desain pada kemasan dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terarah pada pesan kesehatan yang tercantum.

Kemenkes juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil. Sejak 2024, pemerintah telah menggelar forum konsultasi publik serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menghimpun masukan.

Seluruh masukan tersebut, menurut Kemenkes, menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan, meskipun perlindungan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Data pemerintah menunjukkan bahwa prevalensi perokok usia anak masih menjadi tantangan serius. Oleh karena itu, penguatan kebijakan pengendalian tembakau terus dilakukan sebagai upaya menciptakan generasi yang lebih sehat.

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi bagi pelaku usaha. Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024, masa penyesuaian berlangsung selama dua tahun sejak aturan diundangkan sekitar Juli 2026. Dalam RPMK yang sedang disusun, terdapat tambahan masa penyesuaian hingga 12 bulan untuk implementasi ketentuan kemasan dan informasi kesehatan.

"Prioritas kami adalah melindungi anak dan remaja dari risiko ketergantungan nikotin serta dampak buruk rokok," kata Andi menegaskan.

Kemenkes juga menyebut kebijakan standardisasi kemasan bukan hal baru secara global. Sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari strategi pengendalian tembakau.

Editor: Gokli