Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harga Patokan Ekspor Emas Turun 1,43 Persen pada Awal Juni 2026, Kemendag Tetapkan HPE Baru
Oleh : Redaksi
Selasa | 02-06-2026 | 11:48 WIB
HPE.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode 1-14 Juni 2026. Dalam penetapan terbaru tersebut, harga acuan emas mengalami penurunan sebesar 1,43 persen dibandingkan periode kedua Mei 2026.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, HPE emas ditetapkan sebesar USD 148.396,49 per kilogram. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai USD 150.555,29 per kilogram.

Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas juga mengalami penurunan dari USD4.682,80 per troy ounce (t oz) menjadi USD 4.615,65 per troy ounce.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan koreksi harga emas terjadi selama periode pengumpulan data yang menjadi dasar penetapan HPE dan HR.

Menurutnya, penurunan harga dipengaruhi meningkatnya minat investor terhadap instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil, sehingga mengurangi daya tarik emas yang tidak memberikan pendapatan atau non-yielding asset. "Selama proses pengumpulan data, harga emas terkoreksi sebesar 1,43 persen. Selain dipengaruhi pergeseran preferensi investor ke instrumen berbasis imbal hasil, pasar emas juga memasuki fase konsolidasi yang mendorong aksi ambil untung atau profit-taking," ujar Tommy dalam keterangan resminya, Senin (1/6/2026).

Ia menambahkan, dinamika kebijakan moneter global dan prospek perekonomian dunia turut memberikan pengaruh terhadap pergerakan harga emas di pasar internasional.

Tommy menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada perkembangan harga global. Adapun harga referensi emas merujuk pada publikasi yang dikeluarkan oleh London Bullion Market Association (LBMA).

Menurutnya, proses penetapan harga tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan harga yang ditetapkan mencerminkan kondisi pasar terkini. "Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui mekanisme koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," jelasnya.

Kemendag berharap penetapan HPE dan HR yang sesuai dengan perkembangan pasar internasional dapat menjadi acuan yang tepat dalam kegiatan ekspor produk pertambangan yang dikenakan bea keluar serta mendukung kepastian usaha bagi para pelaku industri.

Editor: Gokli