Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RSBP Batam Kembali Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 Juni 2026
Oleh : Redaksi/Alex
Rabu | 27-05-2026 | 14:28 WIB
teken-PKS.jpg Honda-Batam
Penandatanganan kerja sama oleh Direktur RSBP Batam, dr Tanto Budiharto bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono. (BP Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan Batam resmi mengaktifkan kembali layanan BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Sakit BP Batam. Reaktivasi layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang pada Senin (25/5/2026) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tiban.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur RSBP Batam, dr Tanto Budiharto bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono.

Melalui kerja sama tersebut, RSBP Batam yang berada di bawah Kedeputian Bidang Pelayanan Umum BP Batam kembali melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), mulai 1 Juni 2026.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, reaktivasi kerja sama itu menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi pekerja di Kota Batam.

Menurutnya, kerja sama tersebut juga sejalan dengan visi Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. "Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan terintegrasi bagi para pekerja serta masyarakat Kota Batam," ujar Ariastuty.

Ia menjelaskan, melalui kemitraan tersebut RSBP Batam menyediakan layanan kesehatan komprehensif, mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan khusus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).

Seluruh layanan itu dirancang secara terintegrasi guna memastikan mutu pelayanan dan kecepatan penanganan medis bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memperoleh layanan, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu identitas diri, Surat Keterangan Kecelakaan Kerja (SKKK) dari perusahaan, serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama apabila diperlukan.

Ariastuty berharap pemulihan kerja sama tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja di Batam. "Kami berharap pemulihan jalinan kemitraan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja di Kota Batam. Dengan adanya kepastian layanan medis yang terintegrasi di RSBP Batam, produktivitas pekerja diharapkan dapat terus terjaga demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.

Editor: Gokli