Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Judol Sukajadi Batam Terhubung dengan Filipina-Kamboja, Polisi Sebut Target Utama Pemain Indonesia
Oleh : Aldy
Selasa | 26-05-2026 | 09:48 WIB
judol-10M.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono berserta jajaran saat merilis pengungkapan kasus judi online yang beroperasi di kawasan Perumahan Taman Golf Sukajadi, Batam dengan omzet Rp 10 miliar per bulan, Senin (25/5/2026). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Praktik judi online lintas negara kembali terungkap di Kota Batam. Polresta Barelang membongkar jaringan perjudian daring yang beroperasi dari sebuah rumah di Perumahan Taman Golf Sukajadi dan diduga terhubung dengan perusahaan judi online berbasis di Filipina serta dioperasikan dari Kamboja dengan sasaran utama pemain asal Indonesia.

Kasus ini menambah daftar panjang maraknya operasi judi online internasional yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai pasar potensial, sementara pusat operasional dan pengendalian berada di luar negeri.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Ketiganya diketahui menetap di kawasan Perumahan Taman Golf Sukajadi yang dijadikan basis operasional jaringan judi online tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan tersangka HR diduga berperan sebagai operator utama yang mengendalikan aktivitas jaringan di Batam. "Perusahaannya berasal dari Filipina, kemudian membuka cabang operasional di Batam. HR ini berperan sebagai pengelola atau operator utama," ujar Anggoro, Senin (25/5/2026).

Menurut Anggoro, pola operasi jaringan tersebut menunjukkan keterlibatan lintas negara yang terstruktur. Perusahaan induk disebut berada di Filipina, sementara operasional teknis dijalankan dari Kamboja dengan target pasar masyarakat Indonesia.

"Perusahaan online ini berada di Filipina, namun dioperasikan di Kamboja. Sementara pengendalian operasional dan market pemainnya menyasar Indonesia," katanya.

Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana jaringan judi online internasional memanfaatkan celah pengawasan digital dan media sosial untuk menjaring pemain di Indonesia. Polisi menemukan tiga situs judi online yang dipromosikan secara aktif melalui platform Facebook, Instagram, hingga TikTok.

"Cara promosinya melalui Facebook, Instagram, dan TikTok yang dikelola operator mereka di Kamboja," ujar Anggoro.

Ia menjelaskan seluruh tim operator, mulai dari admin, customer service, hingga bagian pemasaran, berada di Kamboja. Sementara Batam diduga hanya menjadi salah satu titik pengendali operasional untuk menjangkau pasar Indonesia.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas perjudian online itu telah berlangsung selama dua tahun sejak 2024. Selama beroperasi, para pelaku diketahui beberapa kali berpindah lokasi guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.

"Dari hasil penyelidikan kami, judol ini sudah beroperasi selama dua tahun," katanya.

Besarnya nilai transaksi dalam kasus ini juga menjadi perhatian serius aparat. Berdasarkan data awal yang ditemukan penyidik, jaringan judi online tersebut diperkirakan meraup omzet lebih dari Rp 10 miliar setiap bulan.

Bahkan, uang tunai dan aset senilai lebih dari Rp 1 miliar yang diamankan saat penggerebekan disebut merupakan hasil operasional selama tiga hari. "Kalau dihitung dari data mereka, total omzet per bulan lebih dari Rp10 miliar. Yang ditampilkan hari ini, hasil operasional mereka selama tiga hari," ungkap Anggoro.

Selain itu, polisi menemukan pola kerja yang tersusun layaknya perusahaan profesional dengan sistem penggajian berbeda sesuai posisi pekerja. "Untuk bagian finance sekitar Rp 15 juta. Customer service ada yang Rp 6 juta, Rp 8 juta sampai Rp 10 juta, tergantung tugasnya," jelasnya.

Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana, rekening bank, serta kemungkinan keterlibatan layanan pembayaran digital dalam mendukung aktivitas perjudian tersebut. Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan pihak lain yang terlibat dalam mekanisme transaksi maupun penyediaan fasilitas operasional.

"Kami masih mendalami kaitan dana, transaksi, dan mekanismenya. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat dalam mekanisme pembayaran maupun penggunaan rekening, tentu akan kami kembangkan," tegas Anggoro.

Kasus ini kembali menjadi alarm bagi lemahnya pengawasan terhadap praktik judi online internasional yang terus menyasar masyarakat Indonesia melalui platform digital dan media sosial.

Editor: Gokli