Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaringan Narkoba Malaysia di Batam Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis Belasan Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 25-05-2026 | 16:48 WIB
Sidang-narkoba.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa kasus peredaran narkotika Usai Menjalani Sidang Pembacaan Vonis di PN Batam, Senin (25/5/2026). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 283,67 gram. Terdakwa Heriyanto alias Joker bin Jamil divonis 13 tahun penjara, sedangkan M. Azwin alias Juwin bin Kimat dihukum 14 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Douglas bersama hakim anggota Randi dan Dina dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/5/2026).

Ketua Majelis Hakim Douglas menyatakan Heriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heriyanto alias Joker bin Jamil dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Douglas saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Barang bukti berupa narkotika dan perlengkapan lain dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu, terdakwa M. Azwin yang disidangkan secara terpisah dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Gustirio maupun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara ini bermula ketika Heriyanto dan M. Azwin diduga terlibat jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seorang buronan bernama Juwang.

Pada awal Juli 2025, keduanya disebut bertemu dengan Juwang di kawasan Pasar Cipta Grand City, Batam. Dalam pertemuan itu disepakati pengiriman sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Batam.

Jaksa mengungkapkan, pada 29 Juli 2025 M. Azwin menyerahkan sekitar 300 gram sabu kepada Heriyanto. Barang tersebut kemudian dibawa ke ruko tempat tinggal terdakwa di kawasan Cipta Grand City Blok H1, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.

Di lokasi itu, sabu dibungkus ulang menjadi lima paket besar dengan berat masing-masing sekitar 50 gram. Paket-paket tersebut kemudian disimpan di dalam speaker. Sebagian lainnya dibagi menjadi paket kecil.

Berdasarkan berita acara penimbangan Pegadaian Cabang Batam, total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat netto 283,67 gram.

Hasil pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menyatakan seluruh sampel barang bukti positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.

Selain sabu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit speaker merek Panasonic, satu timbangan digital, satu helai celana jins, dan satu unit telepon genggam Infinix Smart 8.

Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya menuntut Heriyanto dan Azwin dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yudha