Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG MBG di Batam, Korban Rugi Rp 400 Juta
Oleh : Aldy
Sabtu | 23-05-2026 | 14:08 WIB
2-titik-sppg.jpg Honda-Batam
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo bersama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, saat merilis pengusutan dugaan jual beli dua titik SPPG MBG di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang mengusut dugaan penipuan dan penggelapan penjualan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam dengan nilai transaksi mencapai Rp 400 juta.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026). Dugaan praktik jual beli titik program strategis nasional itu memunculkan sorotan terhadap potensi penyalahgunaan program MBG oleh oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi.

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menjelaskan perkara bermula saat korban berinisial H.H (35) dihubungi seorang pria berinisial I pada 1 Maret 2026. Korban kemudian ditawari dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.

Selanjutnya, korban diarahkan berkomunikasi dengan perempuan berinisial H.M (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. "H.M menawarkan dua titik SPPG dengan nilai Rp 200 juta per titik," ujar Fadli Agus.

Pada 3 Maret 2026, korban bersama H.M menandatangani kerja sama di Kantor Notaris Maria Yosefina Neng di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Setelah penandatanganan, korban mentransfer uang sebesar Rp 400 juta ke rekening milik H.M, masing-masing Rp 250 juta melalui rekening Bank BCA dan Rp 150 juta melalui rekening Bank BNI.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan. Korban kemudian meminta pengembalian dana kepada pria berinisial R.D.W.T (38) yang disebut ikut terlibat dalam proses tersebut.

"R.D.W.T sempat berjanji akan mengembalikan uang korban pada 2 April 2026, namun hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan," kata Fadli.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga keterlibatan beberapa pihak, yakni H.M (40), R.D.W.T (38), O.M (41), dan I (39). Satreskrim Polresta Barelang juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan, hingga mitra pengelola titik SPPG.

Selain itu, penyidik telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait guna melengkapi proses penyelidikan.

Fadli menjelaskan Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya mengajukan tujuh titik SPPG di Kota Batam kepada Badan Gizi Nasional pada Desember 2025 dan seluruhnya masih dalam tahap verifikasi. "Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di wilayah Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Lubuk Baja," ujarnya.

Sementara itu, Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum perkara tersebut hingga memberikan kepastian hukum. Menurutnya, Program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga tidak boleh dimanfaatkan sebagai ladang bisnis ilegal.

"Kami mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap modus penawaran titik SPPG dengan nilai fantastis dan segera melapor jika menemukan praktik serupa," tegas Anom.

Peringatan serupa juga disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya. Ia menegaskan seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi pemerintah dan tidak dipungut biaya.

"Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id dan tidak dipungut biaya," ujar Sony.

Ia menilai praktik dugaan jual beli titik verifikasi SPPG telah mencoreng program nasional Presiden RI dalam pemenuhan gizi anak.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut program prioritas pemerintah yang seharusnya berorientasi pada pelayanan masyarakat, bukan dimanfaatkan oknum untuk praktik percaloan dan keuntungan pribadi.

Polresta Barelang pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran maupun transaksi titik lokasi SPPG MBG yang disertai permintaan pembayaran dengan iming-iming keuntungan tertentu. "Kami meminta masyarakat memastikan informasi melalui instansi resmi dan segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa," kata Fadli.

Editor: Gokli