Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polemik Lembaga Penghitung Kerugian Negara Jadi Fokus Baleg DPR Bahas Revisi UU Tipikor
Oleh : Redaksi
Senin | 18-05-2026 | 15:48 WIB
Bob-Hasan.jpg Honda-Batam
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (DPR RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polemik mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi perhatian utama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam pembahasan harmonisasi dan pemantauan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai perbedaan tafsir terkait otoritas penghitungan kerugian negara berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum korupsi. Perdebatan tersebut muncul pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara.

Putusan itu disebut sejalan dengan penjelasan Pasal 603 KUHP baru yang menyatakan kerugian negara didasarkan pada hasil audit "lembaga negara audit keuangan", yakni Badan Pemeriksa Keuangan.

Namun, di sisi lain, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan surat edaran yang menyebut penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi juga dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maupun akuntan publik.

Menurut Bob Hasan, kepastian mengenai otoritas penghitungan kerugian negara menjadi penting demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Semangatnya adalah KUHP yang baru dengan Pasal 603-604 terkait dengan kerugian negara dan keuntungan bagi perorangan, korporasi maupun juga semangatnya tentunya adanya kehilangan perekonomian keuangan negara atau berkekurangannya," ujar Bob Hasan saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan, perbedaan pandangan antara kubu formalis dan progresif tidak boleh menjadi alasan munculnya ketidakpastian hukum dalam praktik penanganan perkara korupsi. "Nah ini ada satu dispute menurut saya, angle dari manapun, perspektif dari manapun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir. Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara. Hanya satu, tunggal," tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

Dalam forum RDPU itu, Baleg DPR RI menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk membedah dualisme penafsiran yang berkembang pasca Putusan MK Nomor 28. Salah satunya adalah Romli Atmasasmita.

Bob Hasan mengatakan pandangan akademik Romli Atmasasmita diharapkan mampu memperkuat landasan teoritis dalam melihat perdebatan antara pendekatan formalis dan progresif terkait kewenangan penghitungan kerugian negara. "Dan diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoritis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28," ujarnya.

Selain Romli Atmasasmita, Baleg DPR RI juga mengundang Amien Sunaryadi serta Firman Wijaya guna memberikan pandangan terkait audit investigatif dan dampak regulasi internal terhadap kepastian hukum perkara korupsi.

Bob Hasan menambahkan Baleg DPR RI juga terus memantau implementasi Undang-Undang tentang BPK, khususnya Pasal 10 Ayat (1), yang menegaskan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

"Bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum," katanya.

Menurut dia, masukan dari para pakar tersebut diharapkan dapat menjadi bahan komprehensif bagi Baleg DPR RI dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi maupun revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor.

Editor: Gokli