Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bongkar Dugaan Mafia Solar Subsidi di Bintan, Pemilik Bengkel Ditetapkan Tersangka
Oleh : Redaksi
Senin | 18-05-2026 | 16:08 WIB
bbm-bintan.jpg Honda-Batam
Bengkel sekaligus penjual BBM di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, digerebek Polisi atas dugaan penjualan ilegal Bio Solar subsidi pemerintah. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Kabupaten Bintan. Seorang pemilik bengkel sekaligus penjual BBM di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, berinisial R (49), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan ilegal Bio Solar subsidi pemerintah.

Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan solar subsidi secara ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh.

Kapolres Bintan melalui Kasihumas, AKP H P Bako, mengatakan penyelidikan dimulai pada 2 Mei 2026. Sehari setelahnya, polisi menetapkan R sebagai tersangka usai ditemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. "Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan solar subsidi secara ilegal di wilayah Desa Sebong Pereh," ujar Bako, Senin (18/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi tersebut diduga diperoleh melalui surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif oleh tersangka. Solar kemudian diambil dari APMS/SPBU di Tanjunguban sebelum disimpan di rumah tersangka untuk dijual kembali dengan harga berbeda kepada masyarakat.

Dalam praktiknya, tersangka diduga menjual Bio Solar kepada pemilik surat rekomendasi seharga Rp 7.800 hingga Rp 8.000 per liter. Sementara kepada warga Desa Sebong Pereh dijual Rp 10 ribu per liter, dan kepada masyarakat umum dijual hingga Rp 12 ribu per liter.

Pola penjualan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok penerima manfaat tertentu, termasuk nelayan.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran 5 liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp50 ribu, serta lima buku nota penjualan BBM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kasus tersebut juga memunculkan desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan satu tersangka semata. Tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi, meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap rantai distribusi BBM subsidi di Kabupaten Bintan.

Ia menilai pengawasan terhadap pemanfaatan BBM subsidi harus diperketat, terutama karena surat rekomendasi pembelian BBM nelayan tersebar di berbagai wilayah di Bintan. "Semoga terkait dengan pengawasan pemanfaatan BBM bersubsidi di Bintan tidak berhenti karena sudah ada tersangka, namun dilakukan penyelidikan menyeluruh dari hulu hingga ke hilir, termasuk penerima manfaat," ujar Andi.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah serta potensi penyalahgunaan surat rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan nelayan.

Editor: Gokli