Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Benny K Harman Soroti Pengelolaan Aset Rampasan Negara, Dorong Pembentukan Lembaga Independen
Oleh : Redaksi
Senin | 06-04-2026 | 15:48 WIB
Benny-Harman.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. (Foto: DPR RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyoroti lemahnya tata kelola aset hasil sitaan dan rampasan negara dalam berbagai perkara pidana. Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada regulasi, melainkan pada pengelolaan aset yang belum optimal.

Hal tersebut disampaikan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama para akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

"Masalah kita bukan semata pada aturan, tapi pada tata kelola aset-aset yang disita dan dirampas. Setelah dirampas, sering kali tidak jelas lagi keberadaannya," ujarnya.

Ia mengungkapkan sejumlah aset bernilai besar, seperti lahan sawit, izin tambang, hingga komoditas tambang, belum memberikan manfaat optimal bagi negara akibat pengelolaan yang tidak maksimal. "Ada aset sawit puluhan ribu hektare, ada tambang nikel dan batu bara yang disita. Tapi setelah itu tidak jelas, bahkan ada yang nilainya hilang," ungkapnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Benny mendorong pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset rampasan negara secara profesional. Ia menegaskan lembaga tersebut harus independen dan tidak berada di bawah institusi penegak hukum.

"Kita perlu badan khusus yang profesional, independen, dan netral untuk mengelola aset-aset ini. Bukan penegak hukum yang mengelola," tegas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Menurutnya, lembaga tersebut juga harus bekerja secara transparan dan akuntabel, serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan guna mencegah potensi penyimpangan. "Hasil pengelolaannya harus terbuka, bisa diuji publik, dan diaudit. Ini penting agar aset negara tidak hilang begitu saja," katanya.

Selain itu, Benny menekankan pentingnya pengelolaan aset sejak tahap penyitaan, bukan hanya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga nilai ekonomi aset. "Begitu disita, aset itu harus langsung dikelola secara profesional. Jangan dibiarkan, nanti nilainya turun atau bahkan hilang," ujarnya.

Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, bukan sekadar menambah norma hukum tanpa implementasi yang kuat. "Jangan sampai undang-undang ini hanya kuat di atas kertas, tapi lemah dalam pelaksanaan," pungkasnya.

Editor: Gokli