Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPP Gerindra Sudah Jatuhkan Sanksi

BK DPRD Kepri Belum Terima Aduan soal Video Viral Iman Sutiawan Naik Moge Tanpa Helm
Oleh : Aldy
Senin | 18-05-2026 | 14:08 WIB
Taba-Iskandar2.jpg Honda-Batam
Ketua BK DPRD Kepri, Taba Iskandar. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Riau hingga kini mengaku belum menerima pengaduan resmi terkait video viral Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, yang kedapatan mengendarai motor gede tanpa helm di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kota Batam.

Sikap BK DPRD Kepri tersebut menuai sorotan publik lantaran lembaga etik legislatif itu memilih menunggu laporan masyarakat di tengah ramainya kritik terhadap perilaku wakil rakyat yang dianggap mempertontonkan pelanggaran lalu lintas secara terbuka.

Video yang beredar di media sosial sejak Sabtu (9/5/2026) memperlihatkan Iman mengendarai Harley-Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF tanpa mengenakan helm. Dalam rekaman itu, ia tampak melintas santai dari Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada hingga Jembatan Sei Ladi, Batam.

"Hari ini kita main, sekali-kali refreshing," ujar Iman dalam video tersebut.

Polemik berkembang karena lokasi yang dilalui merupakan kawasan tertib lalu lintas. Selain tidak menggunakan helm, Iman juga disebut tidak dapat menunjukkan SIM khusus motor gede saat dilakukan penindakan.

Ketua BK DPRD Kepri, Taba Iskandar, menegaskan pihaknya tidak dapat memproses dugaan pelanggaran etik tanpa adanya laporan resmi dari masyarakat maupun lembaga. "Badan Kehormatan DPRD sendiri tidak dalam posisi proaktif. Hingga saat ini tidak ada laporan dari masyarakat, baik secara kelembagaan maupun perorangan. Itu sesuai tata tertib, tidak bisa memproses sebuah masalah yang menyangkut etika atau lainnya terhadap anggota DPRD Provinsi Kepri," ujar Taba saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Pernyataan tersebut memunculkan kritik terhadap sensitivitas BK DPRD Kepri dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang sudah menjadi perhatian publik luas melalui media sosial.

Saat kembali ditanya terkait etika pejabat publik yang diduga melanggar aturan lalu lintas di ruang terbuka, Taba tetap menegaskan BK hanya bisa bertindak jika ada aduan resmi yang masuk. "Kalau ada laporan yang masuk ke BK DPRD Provinsi Kepri, baik itu perseorangan maupun kelembagaan, maka hal itu bisa diproses. Artinya kita tidak dalam posisi proaktif," tegasnya.

Berbeda dengan BK DPRD Kepri, internal Partai Gerindra justru bergerak lebih cepat. Dikutip dari CNN Indonesia, DPP Partai Gerindra melalui Majelis Kehormatan telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Iman Sutiawan. "Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau," ujar M Maulana Bungaran saat membacakan putusan sidang, Jumat (15/5/2026).

Majelis Kehormatan Gerindra menilai Iman melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, termasuk kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan partai.

Sorotan juga datang dari Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia, Imam Sahroni. Ia menegaskan pengendara motor gede wajib memiliki SIM sesuai klasifikasi kendaraan, termasuk SIM C2 untuk moge bermesin besar. "Awalnya terkait dengan motor besar. Nah karena yang memiliki motor besar harus memiliki SIM tersendiri, yaitu SIM C2," kata Imam Sahroni, Sabtu (16/5/2026).

Menurut dia, aturan tersebut dibuat agar pengendara motor gede memiliki kompetensi berkendara dan legalitas yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan. "Peruntukan SIM itulah bagi mereka yang khusus punya motor besar. Supaya mereka yang memiliki motor besar harus memiliki SIM motor besar," ujarnya.

Editor: Gokli