Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PTKIN Kembangkan Alat Deteksi Halal Portabel, Dukung Program Wajib Halal Oktober 2026
Oleh : Redaksi
Senin | 18-05-2026 | 13:08 WIB
halal-portabel.jpg Honda-Batam
PTKIN berhasil mengembangkan alat deteksi halal portabel berbasis sensor cerdas molekuler dan electronic nose (e-nose) untuk mendukung penguatan ekosistem halal nasional serta program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. (Kemenag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tim peneliti Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) berhasil mengembangkan alat deteksi halal portabel berbasis sensor cerdas molekuler dan electronic nose (e-nose) untuk mendukung penguatan ekosistem halal nasional serta program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Riset tersebut didanai melalui program MoRA The Air Funds hasil kolaborasi Kementerian Agama Republik Indonesia dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Tim peneliti dipimpin Flori Ratna Sari bersama sejumlah akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Penelitian tersebut berfokus pada pengembangan metode identifikasi halal yang praktis, ekonomis, dan dapat digunakan langsung di lapangan tanpa mengurangi tingkat akurasi pemeriksaan. Tim berhasil mengembangkan dua prototipe alat deteksi DNA babi portabel, yakni sensor molekuler halal dan teknologi electronic nose.

Flori Ratna Sari menjelaskan, kit sensor molekuler yang dikembangkan mampu mendeteksi DNA babi secara cepat dan akurat meskipun sampel telah mengalami pengenceran hingga 100 ribu kali. "Dengan pengenceran 100.000 kali, kit portabel kami masih dapat mendeteksi DNA babi dengan cepat, mudah, dan akurat walaupun dengan pendekatan kualitatif. Ini akan memudahkan auditor halal di lapangan maupun masyarakat yang ingin mendapat jaminan halal," ujarnya, dikutip laman Kemenag, Senin (18/5/2026).

Sementara itu, teknologi electronic nose bekerja melalui sensor penciuman elektronik yang mampu mengenali aroma spesifik dari bahan tidak halal. "Untuk electronic nose sendiri, seperti namanya dapat ‘mencium’ bau babi melalui sensor sehingga ke depan harapannya hanya dengan 'mencium' bau makanan, alat ini bisa menyatakan apakah ada campuran bahan tidak halal atau tidak," lanjutnya.

Melalui dukungan hibah MoRA The Air Funds, tim peneliti mencatat sejumlah capaian penting. Selain menghasilkan dua artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi, mereka juga mengembangkan dua prototipe detektor halal portabel yang telah didaftarkan hak patennya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Menurut Flori Ratna Sari, inovasi tersebut diharapkan dapat memperkuat implementasi program Wajib Halal Oktober 2026 yang saat ini terus didorong pemerintah. "Kami sebagai peneliti dari PTKIN Kementerian Agama sangat mendukung program Wajib Halal Oktober 2026 yang dicanangkan pemerintah dan berharap Kementerian Agama melalui PTKIN dapat memperkuat ekosistem halal melalui riset yang berkaitan dengan identifikasi halal," katanya.

Pengembangan teknologi deteksi halal portabel dinilai menjadi langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi halal nasional, khususnya bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang membutuhkan metode pengujian cepat dan praktis.

Namun, keberhasilan inovasi tersebut juga akan bergantung pada kesiapan hilirisasi teknologi, distribusi alat ke lapangan, serta dukungan regulasi agar hasil riset tidak berhenti di laboratorium, melainkan benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas.

"Semoga kehadiran alat yang praktis dan mudah digunakan di lapangan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Indonesia," harap tim peneliti.

Editor: Gokli