Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Dibekuk di Rumahnya

Kenal di Medsos, Pelajar 13 Tahun di Bintan Jadi Korban Pencabulan hingga Belasan Kali
Oleh : Harjo
Rabu | 06-05-2026 | 13:48 WIB
tsk-cabul5.jpg Honda-Batam
Personel Polsek Bintan Utara, saat menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bintan. Seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan berulang kali, setelah berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban merasa curiga dan memeriksa telepon genggam anaknya pada Kamis (30/4/2026). Kecurigaan muncul ketika korban tidak berada di kamar saat dibangunkan sekitar pukul 05.20 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, menjelaskan bahwa korban sempat dicari oleh keluarganya sebelum akhirnya pulang sendiri ke rumah. "Setelah korban ditemukan, ibu melakukan pemeriksaan terhadap handphone dan diketahui telah terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan oleh seorang laki-laki berinisial BM," ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Atas temuan tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Aparat kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial BM (21) di kediamannya pada Minggu (3/5/2026).

"Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan hingga belasan kali," kata Wisuda.

Polisi mengungkap, pelaku pertama kali mengenal korban melalui Instagram, lalu melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Hubungan tersebut kemudian berkembang hingga pelaku mengajak korban bertemu pada malam hari dan berkeliling di kawasan Tanjunguban.

Dalam salah satu pertemuan, pelaku membawa korban ke rumahnya yang dalam kondisi sepi. Di lokasi tersebut, pelaku diduga memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan tindakan pencabulan serta persetubuhan.

Korban tidak melakukan perlawanan karena merasa takut, terlebih lokasi rumah pelaku berada jauh dari jalan utama. Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Bintan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Norman, mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam penggunaan media sosial. "Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, serta memberikan pemahaman tentang batasan tubuh dan risiko interaksi di media sosial," ujarnya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya literasi digital dan pengawasan keluarga dalam melindungi anak dari potensi kejahatan yang bermula di ruang siber.

Editor: Gokli