Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Rugikan Rp 1,5 Miliar, Terdakwa Kasus Nikel di PN Batam Klaim Dana Dipakai Operasional
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 06-05-2026 | 12:48 WIB
tipu-nikel.jpg Honda-Batam
Suasana sidang kasus penggelapan atas terdakwa Refino Handoyo alias Kevin di PN Batam, Selasa (5/5/2026). (Foto: Pakalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli nikel menyeret Refino Handoyo alias Kevin ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa telah merugikan PT Citra Trading Indonesia hingga Rp 1,5 miliar dalam kerja sama bisnis yang berujung sengketa.

Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/5/2026), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Monalisa dengan anggota Verdian Martin dan Feri Irawan.

Dalam surat dakwaan, jaksa Gustirio mengungkap bahwa perkara bermula dari kerja sama antara terdakwa dan pemilik PT Citra Trading Indonesia, U Lai. Terdakwa menawarkan pasokan nikel ore dari Sulawesi dengan klaim kadar mencapai 1,7 persen.

"Terdakwa menyampaikan memiliki kedekatan dengan pimpinan TNI AL dan dipercaya mengelola usaha pertambangan milik pejabat," ujar jaksa di persidangan.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menggunakan PT Berlian Group Mining sebagai entitas dalam transaksi. Ia disebut mengantongi surat kuasa sehingga dapat bertindak atas nama perusahaan tersebut.

"Dengan demikian, terdakwa berwenang mewakili PT Berlian Group Mining dalam perjanjian," lanjut jaksa.

Pada 12 Juli 2024, kedua pihak menandatangani kontrak jual beli dengan syarat kadar nikel minimal 1,7 persen. PT Citra Trading Indonesia kemudian mentransfer dana secara bertahap, masing-masing Rp 1 miliar pada 15 Juli 2024 dan Rp500 juta pada 28 Agustus 2024 ke rekening perusahaan tersebut.

Namun, hasil uji laboratorium oleh PT Asiatrust Technovim Qualiti pada 29 Agustus 2024 menunjukkan kadar nikel di bawah 1,5 persen, sehingga tidak memenuhi spesifikasi kontrak. "Hasil analisis menyatakan kadar nikel tidak sesuai perjanjian, sehingga kerja sama dinyatakan batal," kata Gustirio.

Meski kontrak dibatalkan, dana sebesar Rp 1,5 miliar tidak dikembalikan. Terdakwa berdalih uang telah digunakan untuk operasional pertambangan.

"Tidak ada pengembalian dengan alasan dana sudah dipakai operasional," ungkap jaksa.

Jaksa menegaskan, alasan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum. Berdasarkan keterangan ahli, kewajiban pengembalian tetap berlaku ketika spesifikasi tidak terpenuhi. "Penggunaan dana untuk operasional tidak menghapus pertanggungjawaban pidana," tegasnya.

Dalam proses penyidikan, terdakwa disebut sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 100 juta. Namun, jaksa menilai hal itu tidak menghapus unsur pidana. "Pengembalian sebagian tidak menggugurkan pertanggungjawaban terdakwa," ujar Gustirio.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Perkara ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam transaksi komoditas tambang, terutama terkait verifikasi kualitas dan jaminan kontrak.

Editor: Gokli