Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lanal Karimun Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal ke Malaysia, Tekong Diduga Positif Narkoba
Oleh : Freddy
Senin | 04-05-2026 | 11:48 WIB
pmi-ilegal-karimun.jpg Honda-Batam
Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel C Noya, saat memimpin konferensi pers penindakan penyelundupan 14 PMI Ilegal ke Malaysia, Senin (4/5/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Quick Response Lanal Tanjungbalai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di perairan Takong Hiu, Kabupaten Karimun, Minggu (3/5/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan satu tekong dan satu anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam praktik pengiriman ilegal ke Malaysia.

Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel C Noya, menjelaskan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait rencana pemberangkatan PMI ilegal. "Tim bergerak sejak pukul 21.35 WIB dan mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan menuju perbatasan Malaysia," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Sekitar pukul 23.35 WIB, tim menemukan kapal jenis selodang bermesin 200 PK berwarna merah hitam. Kapal tersebut sempat berupaya melarikan diri dan tidak mengindahkan perintah berhenti. Aparat kemudian melakukan pengejaran disertai tembakan peringatan hingga kapal berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB.

"Seluruh penumpang diamankan tanpa perlawanan," kata Samuel.

Sebanyak 14 PMI nonprosedural yang diamankan terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan, berasal dari berbagai daerah, termasuk Aceh, Medan, Lampung, Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Mereka diduga hendak diberangkatkan menuju Pontian, Malaysia, dengan biaya antara Rp 5 juta hingga Rp 13 juta per orang.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruh PMI dalam kondisi sehat. Namun, tekong kapal berinisial W (48) terindikasi positif narkoba berdasarkan tes awal. Aparat masih mendalami temuan tersebut. "Indikasi itu harus dibuktikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya barang bukti," ujar Plt Kasat Polairud Polres Karimun, Ipda Fredy Soaloon Harahap.

Ia menegaskan fokus utama penegakan hukum saat ini adalah dugaan tindak pidana penyelundupan manusia. "Titik berat perkara sudah jelas pada pengangkutan PMI nonprosedural. Untuk status tersangka, akan dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan jaksa," tambahnya.

Selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk proses hukum. Sementara itu, para PMI akan ditangani oleh P4MI untuk proses pendataan dan pemulangan.

Koordinator P4MI Karimun, Reonald Simanjuntak, menyatakan para PMI akan ditempatkan sementara di shelter sebelum dipulangkan ke daerah asal. "Kami lakukan proses administrasi terlebih dahulu. Pemulangan diperkirakan memakan waktu 3 hingga 5 hari dan dibiayai oleh negara," ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik pengiriman PMI nonprosedural melalui jalur laut di wilayah perbatasan Kepulauan Riau. Minimnya pengawasan dan tingginya permintaan kerja ke luar negeri kerap dimanfaatkan jaringan ilegal, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja migran.

Editor: Gokli