Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Dumai, Sita 18 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 01-05-2026 | 15:28 WIB
ekstasi3.jpg Honda-Batam
Aparat menyita sabu seberat lebih dari 18 kilogram, 30.000 butir ekstasi, serta ratusan etomidate dengan nilai total puluhan miliar Rupiah. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi di Kota Dumai, Riau. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sabu seberat lebih dari 18 kilogram, 30.000 butir ekstasi, serta ratusan etomidate dengan nilai total puluhan miliar Rupiah.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jaringan lintas negara yang diduga terhubung antara Indonesia dan Malaysia.

"Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika internasional," ujar Eko, Kamis (30/4/2026).

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Aditya Febry Kurniawan alias Adit, Rachmad Amin Edriansyah, dan Riski Trikuncoro. Ketiganya diduga berperan sebagai kurir sekaligus operator lapangan dalam jaringan tersebut.

Penangkapan bermula pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 23.17 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Dumai. Polisi lebih dulu mengamankan Adit dengan barang bukti sabu seberat sekitar 6 gram beserta alat isap.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan satu unit kendaraan yang ditinggalkan di ruas Jalan Duri–Dumai. Di dalam mobil tersebut, aparat menyita barang bukti utama berupa 17 paket sabu dengan berat bruto 18.358 gram, 30.000 butir ekstasi berlogo "LV", serta 500 etomidate.

Sehari berselang, Senin (27/4/2026), polisi kembali menangkap dua tersangka lain, yakni Riski dan Rachmad, di sebuah hotel di Dumai.

Eko mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus "tempel" dalam menjalankan aksinya, yakni menempatkan narkotika di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir. "Barang narkotika dipindahkan dari kendaraan lain ke mobil para pelaku di titik yang telah ditentukan," jelasnya.

Dalam proses penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga aparat terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pergerakan mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi para tersangka diduga dikendalikan oleh seorang berinisial Ratumas Okta Cahyani yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia. Pengendali tersebut memerintahkan distribusi narkotika ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Pulau Jawa dan Madura.

Para tersangka mengaku telah dua kali melakukan pengiriman. Pada aksi sebelumnya, mereka mendistribusikan narkotika ke wilayah Jakarta Barat dengan imbalan Rp 50 juta yang dibagi bersama.

Polisi memperkirakan nilai total barang bukti mencapai sekitar Rp 60,9 miliar, dengan rincian sabu senilai Rp 33 miliar, ekstasi Rp 12,3 miliar, dan etomidate sekitar Rp 15,5 miliar. Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan lebih dari 106 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat serta menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterkaitan lintas negara.

Editor: Gokli