Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Tahun Warga Perumahan Kristal Abadi 3 Hidup Kumuh, Andi Cori Bongkar Dugaan Penipuan Fasum dan Penggelapan Pajak
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 28-04-2026 | 19:48 WIB
Andi-Cori1.jpg Honda-Batam
Andi Cori Patahuddin bersama warga Perumahan Kristal Abadi 3 Tanjungpinang. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tahun warga menjerit, baru sekarang OPD Pemko Tanjungpinang bergerak melakukan sidak ke Perumahan Kristal Abadi 3, Jalan Sukamaju, RT 05 RW 03, Kelurahan Batu Sembilan, Selasa (28/4/2026). 

Sidak ini bukan solusi. Ini bukti negara telat dua tahun membiarkan warga ditipu brosur "Premium" tapi dipaksa tinggal di komplek tanpa fasum, tanpa lampu, tanpa air layak.

Andi Cori Patahuddin, tokoh masyarakat yang juga korban, membongkar fakta lapangan. 

"Taman hijau, fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dibangun padahal sudah dua tahun kami tinggal di sini, kami beli rumah karena dijanjikan premium. Realitanya nol. Ini pembohongan publik," ujar Andi Cori.

Ia menjelaskan, hasil pengecekan OPD membuka aib terjaut jalan  yang tidak sesuai spek, bukan beton bertulang sehingga cepat retak. Terkait penerangan, sudah dipasang tiang tapi lampu tidak nyala mengakibatkan komplek gelap gulita. Bahkan, menurutnya, fasum untuk penghijauan, pos kamling, taman, semua hanya di brosur.

"Mirisnya lagi sumur bor untuk air bersih tidak berfungsi. Akibatnya warga pakai air yang tidak memenuhi standar kesehatan," ungkapnya.

Andi Cori juga menyindir tumpukan berkas yang dibawa OPD dan mempertanyakan rantai perizinan Pemko.

"Site plan tebal, realisasi kosong. Buat apa izin terbit kalau isinya fiktif. Bagaimana Amdal bisa lolos? Bagaimana IMB terbit? Kenapa developer seperti ini justru dapat penghargaan pengembang terbaik. Ini Pemko kerja untuk rakyat atau untuk pengusaha?," ucapnya kesal.

Ia memberi waktu dua pekan kepada OPD terkait untuk memaksa developer menuntaskan kewajiban fasum yang mangkrak dua tahun.

Temuan paling serius bukan cuma fasum bodong, namun ada dugaan penggelapan pajak terstruktur dengan modus luas bangunan di akta jual beli digelembungkan, tapi yang disetor ke negara dikecilkan.

Contoh rumah 108 meter persegi di akta, pajak dibayar hanya untuk 64 meter persegi. Rumah type 90, setor pajak type 45. Praktik ini diduga berlangsung hampir dua tahun di ratusan unit, potensi kerugian negara ditaksir miliaran rupiah.

Sidak sudah dilakukan, fakta lapangan sudah jelas, dugaan pidana pajak sudah tercium, sekarang publik menunggu nyali Pemko apakah berani menindak atau kembali diam?

"Kalau dua pekan tidak ada sanksi tegas, kami tempuh jalur hukum ke Kejati dan KPK. Ini bukan wanprestasi biasa ini dugaan korupsi dan penipuan massal," tegas Cori.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengembang belum memberi klarifikasi resmi. Kepala OPD terkait juga belum bersuara, sementara warga Kristal Abadi 3 masih menanti kapan fasilitas “Premium” di brosur berubah jadi hidup layak, bukan jadi kuburan kepercayaan.

Editor: Yudha