Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

38 Ribu Warga Disebut Terdampak Fasum Abai, Andi Cori Tuding Kolusi Pemko Tanjungpinang-Developer Nakal
Oleh : Devi Handiani
Senin | 27-04-2026 | 13:08 WIB
ACF-TPI.jpg Honda-Batam
Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan praktik kolusi antara pemerintah daerah dan pengembang perumahan Kristal Abadi mencuat di Kota Tanjungpinang. Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, menuding adanya pembiaran sistematis yang menyebabkan puluhan ribu warga tinggal di perumahan tanpa fasilitas umum (fasum) layak.

Cori menyebut persoalan tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik kolusi yang merugikan masyarakat. "Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini dugaan konspirasi yang merampas hak dasar warga," ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku praktik kolusi.

Menurut Cori, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya dalam proses perizinan dan serah terima fasum.

"Bagaimana mungkin perumahan tanpa fasum bisa lolos izin dan serah terima? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik," tegasnya.

Ia juga menyinggung peran instansi terkait pendapatan daerah yang dinilai perlu diaudit, terutama jika terdapat indikasi kerugian keuangan negara.

Cori mengklaim sekitar 38.000 warga terdampak kondisi tersebut. Mereka, kata dia, telah membeli rumah melalui skema kredit jangka panjang, namun belum mendapatkan hak atas infrastruktur dasar seperti jalan layak, air bersih, dan sistem drainase yang memadai.

"Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut kehidupan masyarakat yang terdampak langsung," katanya.

Sorotan juga diarahkan pada pemberian penghargaan kepada salah satu pengembang, yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Cori menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Ketika warga masih menghadapi persoalan fasum, penghargaan seperti itu perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan polemik," ujarnya.

Cori mendesak Pemerintah Kota Tanjungpinang segera melakukan audit menyeluruh terhadap perumahan bermasalah, menindak pengembang yang tidak memenuhi kewajiban, serta mengevaluasi pejabat terkait.

Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan tersebut ke lembaga penegak hukum jika tidak ada tindak lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Polemik ini pun menambah daftar persoalan tata kelola perumahan yang menjadi perhatian publik di daerah tersebut.

Editor: Gokli