Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Serahkan Rekomendasi Reformasi Sistem Politik Nasional ke Prabowo dan Puan
Oleh : Redaksi
Minggu | 26-04-2026 | 09:32 WIB
budi_prasettyo_kpk_b.jpg Honda-Batam
Jubir KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Langkah ini menjadi bagian dari dorongan reformasi sistem politik nasional.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut tidak hanya memuat temuan, tetapi juga rekomendasi konkret yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami telah menyampaikan secara resmi hasil kajian berikut rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR," ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Dalam dokumen tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam tata kelola partai politik, mulai dari proses kaderisasi hingga pembiayaan politik.

Untuk itu, KPK mengusulkan tiga agenda prioritas. Pertama, revisi regulasi kepemiluan, termasuk Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, yang mencakup perbaikan rekrutmen penyelenggara, mekanisme kampanye, hingga sistem pemungutan dan rekapitulasi suara.

Kedua, pembaruan aturan partai politik dengan menetapkan standar yang lebih jelas terkait pendidikan politik, sistem kaderisasi, serta transparansi laporan keuangan.

Ketiga, percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal untuk menekan praktik politik uang.

“Pembatasan penggunaan uang fisik penting untuk mengurangi praktik pembelian suara yang selama ini sulit diawasi,” jelas Budi.

KPK menilai praktik politik uang masih menjadi pintu masuk utama terjadinya korupsi dalam sistem demokrasi.

Oleh karena itu, pembatasan transaksi tunai dinilai sebagai langkah strategis dalam upaya pencegahan.

Melalui rekomendasi ini, KPK berharap sistem politik Indonesia dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Reformasi tersebut diharapkan mampu memperkuat demokrasi serta mendorong proses kaderisasi dan pencalonan yang lebih sehat dan berbasis kapasitas.

Celah Korupsi Pemilu

Dalam rekomendasinya, KPK juga menilai penanganan pelanggaran dalam proses pemilu masih jauh dari ideal.

Lembaga antirasuah menemukan sejumlah celah yang berpotensi memicu praktik korupsi, mulai dari suap hingga lemahnya sistem seleksi penyelenggara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut berasal dari kajian internal terkait potensi korupsi di sektor kepemiluan.

"Penegakan hukum atas pelanggaran pemilu masih belum berjalan optimal," ujarnya.

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan indikasi praktik penyuapan terhadap penyelenggara pemilu yang diduga bertujuan memengaruhi hasil akhir.

Selain itu, proses rekrutmen dinilai masih membuka ruang bagi individu yang tidak memiliki integritas kuat.

"Masih ada celah dalam seleksi penyelenggara yang berpotensi melahirkan pihak-pihak yang tidak independen," lanjutnya.

Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 itu menjadi dasar penyusunan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola pemilu.

Salah satu fokus utama adalah penguatan integritas penyelenggara melalui mekanisme seleksi yang lebih transparan dan akuntabel.

KPK juga mendorong pelibatan publik dalam menelusuri rekam jejak calon penyelenggara, serta optimalisasi sistem informasi partai politik.

Selain itu, lembaga tersebut menilai perlu adanya penataan ulang proses pencalonan di internal partai.

Regulasi yang masih membuka ruang intervensi elite dinilai perlu diperbaiki agar kandidasi lebih objektif dan berbasis kapasitas.

Pembiayaan kampanye turut menjadi perhatian. KPK mengusulkan pembatasan penggunaan uang tunai serta pengaturan metode kampanye guna menekan potensi praktik politik uang.

Modernisasi sistem pemilu juga direkomendasikan melalui penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Tak kalah penting, KPK menekankan penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas aturan, memperluas subjek hukum hingga mencakup pemberi dan penerima suap, serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.

Dengan berbagai usulan tersebut, KPK berharap celah korupsi dalam proses demokrasi dapat ditekan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

 Editor: Surya