Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Utara Bekuk 4 Penjual BBM Ilegal
Oleh : hrj/dd
Selasa | 18-12-2012 | 17:15 WIB
solar-ilegal-binut.gif Honda-Batam
Barang bukti solar ilegal yang diamankan Polsek Bintan Utara.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Polsek Bintan Utara berhasil membekuk empat pelaku penjualan BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol I Dewa Nyoman ASN menyatakan keempat pelaku masing berinisial SH, AM, AR dan JL (pemilik kios minyak di Desa Busung) tertangkap tangan saat menjual solar bersubsidi itu ke kontraktor yang sedang membangun hotel di Lagoi pada Senin (17/12/2012) kemarin.

"Awalnya SH yang merupakan sopir dan AM temannya, yang diamankan dan hasil pemeriksaan ternyata mereka mendapatkan solar tersebut dari pemilik kios di Desa Busung," ungkap Dewa, Selasa (18/12/2012).

Diketahui BBM jenis solar tersebut didapat mereka dari tongkang APMS yang menjual BBM bersubsidi khusus untuk kebutuhan nelayan di Kepri. Pemilik kios minyak menjual BBM tersebut kepada pihak kontraktor seharga Rp 7.500/liternya, sementara minyak bersubsidi tersebut dijual kepada nelayan dengan harga Rp. 4.500.

Lebih jauh Kapolsek memperkirakan, jual beli BBM secara illegal tersebut sudah berjalan sekitar dua bulan dan hampir setiap harinya pemilik kios menjual kepada Lagoi Bay. "Kalau dilihat dari pembukuan dua pemilik kios, hampir tiap hari mereka menjualnya dengan kapasitas sekitar 100 liter," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 4 orang pelaku beserta 4 jerigen yang berisi 104 liter dan 1 unit mobil Avanza yang digunakan untuk membawa minyak tersebut, saat ini diamankan di  Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 53 dan 55, Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman hukuman  selama 6 tahun penjara.

Kapolsek juga menambahkan, untuk melakukan pengembangan terhadap kasus penjualan BBM bersubsidi tersebut, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Polres Bintan.