Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Remaja di Bintan Aniaya Atasan dengan Pisau, Motif Diduga Sakit Hati Usai Ditegur
Oleh : Harjo
Jumat | 24-04-2026 | 14:48 WIB
tsk-aniaya1.jpg Honda-Batam
Personel Polsek Bintan Utara saat menangkap tersangka penganiayaan inisial GL (17). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang remaja berinisial GL (17) diduga melakukan penganiayaan terhadap atasannya, seorang perempuan berusia 19 tahun, di kawasan Pasar Baru Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Minggu (19/4/2026). Aksi tersebut diduga dipicu rasa tidak terima setelah pelaku ditegur saat bekerja.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Norman melalui Kanit Reskrim Iptu Wisuda Meitari menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berada di kamar mandi dan mendengar suara langkah di sekitar pintu belakang rumahnya.

"Ketika korban membuka pintu belakang untuk mengecek, pelaku langsung menyerang dengan cara mendobrak pintu, mencekik leher korban, dan menusukkan pisau ke arah tubuh korban hingga mengenai telapak tangan," ujar Wisuda di Tanjunguban, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, korban yang berteriak meminta pertolongan membuat pelaku panik dan melarikan diri. Pisau yang digunakan pelaku tertinggal di lokasi kejadian.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek di telapak tangan kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kerabatnya, AR dan J, yang selanjutnya menghubungi pihak kepolisian.

Petugas Polsek Bintan Utara bersama keluarga korban segera membawa korban ke Puskesmas Tanjunguban untuk mendapatkan perawatan medis dan visum.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku merupakan mantan pekerja di tempat korban yang telah berhenti sekitar satu bulan lalu. Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengarah pada pelaku, yang kemudian berhasil diamankan saat sedang bekerja memotong kayu di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Tanjunguban Timur.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan pelaku, sebilah pisau, rekaman CCTV dalam flashdisk, satu unit sepeda motor, serta barang pribadi lainnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor: Gokli