Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Batam Amankan 5 WNA di Proyek Opus Bay Marina City
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 23-04-2026 | 19:08 WIB
Imigrasi-Batam.jpg Honda-Batam
Operasi Gabungan Imigrasi di proyek apartemen mewah Opus Bay, Marina City Waterfront, Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Operasi gabungan pengawasan keimigrasian di proyek apartemen mewah Opus Bay, Marina City Waterfront, Batam, berujung temuan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan izin tinggal. Lima orang langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi digelar Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdit Pengawasan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Selasa (21/4/2026). Petugas menyisir area proyek dan memeriksa aktivitas tenaga kerja asing di lokasi konstruksi.

Hasilnya, sebanyak 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok teridentifikasi berada di lokasi. Mereka ditemukan bekerja di berbagai aktivitas fisik seperti pengelasan, pekerjaan finishing hingga pemasangan material bangunan.

Dari jumlah tersebut, 5 orang tercatat memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 lainnya menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Petugas menduga sebagian WNA melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Atas temuan itu, sebanyak 24 paspor diamankan sementara, sementara 5 WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan intensif.

“Pada tahap awal, kami telah mengamankan lima WNA untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sisanya akan dijadwalkan pemanggilan,” demikian keterangan dari pihak Imigrasi.

Selain memeriksa WNA, petugas juga mendalami peran pengelola proyek dan pihak penjamin. Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk jumlah tenaga kerja asing dan jenis pekerjaan yang dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra,  menegaskan, operasi ini merupakan komitmen penegakan hukum keimigrasian yang konsisten. “Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif, khususnya di kawasan dengan aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Imigrasi juga mengingatkan para penjamin dan pelaku usaha agar memastikan tenaga kerja asing yang dipekerjakan memiliki izin yang sesuai. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.

"Operasi ini bagian dari penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam dalam mengusung semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'," tegasnya.

Editor: Yudha