Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KBRI Phnom Penh Pulangkan 3.159 WNI Korban Penipuan Daring, 4.677 Dapat Penghapusan Denda Overstay
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-04-2026 | 10:08 WIB
scammer.jpg Honda-Batam
Proses pemulangan WNI korban sindikat penipuan daring di Kamboja. (Kemlu)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh terus mempercepat fasilitasi kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat penipuan daring di Kamboja. Dalam tiga bulan terakhir sejak lonjakan laporan, sebanyak 3.159 WNI telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Pada Senin (20/4/2026), KBRI kembali memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay bagi tambahan 460 WNI yang melanggar izin tinggal. Dengan kebijakan ini, total 4.677 WNI telah dibebaskan dari kewajiban membayar denda.

Otoritas Imigrasi Kamboja menegaskan bahwa WNI yang telah memperoleh penghapusan denda diminta segera membeli tiket kepulangan paling lambat akhir April 2026. "Kebijakan ini sangat membantu mempercepat proses pemulangan, karena selain menghapus denda sebesar USD 10 per hari, juga memangkas prosedur deportasi yang biasanya bisa memakan waktu lebih dari enam bulan," demikian keterangan KBRI Phnom Penh.

Selain itu, KBRI juga mengoptimalkan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Hingga kini, sebanyak 2.653 SPLP telah diterbitkan untuk mendukung kelancaran repatriasi.

Dalam dua pekan terakhir, jumlah WNI yang melapor langsung ke KBRI menunjukkan tren penurunan, yakni berkisar 15 hingga 30 orang per hari. Angka tersebut jauh menurun dibanding fase awal operasi pemberantasan sindikat penipuan daring yang sempat mencapai 500 pelapor per hari. Secara kumulatif, sejak 16 Januari hingga 19 April 2026, tercatat 6.879 WNI telah melapor.

Seiring meningkatnya jumlah WNI yang dipulangkan, jumlah penghuni penampungan sementara juga berkurang signifikan. Saat ini, sekitar 290 WNI masih berada di satu lokasi penampungan yang dikelola KBRI Phnom Penh, sementara tidak ada lagi WNI yang ditempatkan di fasilitas milik Pemerintah Kamboja.

Di sisi lain, Pemerintah Kamboja memperkuat penegakan hukum dengan mengesahkan Undang-Undang Anti Penipuan Daring pada 7 April 2026. Regulasi tersebut mengatur sanksi berat, termasuk denda hingga USD 500.000 dan ancaman hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku.

KBRI Phnom Penh mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri, khususnya di Kamboja, yang menjanjikan gaji tinggi dengan persyaratan tidak masuk akal. "Masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri," tutup pernyataan tersebut.

Editor: Gokli