Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usut Jaringan Penyelundupan di Pontianak, Bareskrim Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal
Oleh : Redaksi
Senin | 20-04-2026 | 13:48 WIB
bawang-23ton.jpg Honda-Batam
Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar dugaan penyelundupan komoditas pangan di Pontianak, Kalimantan Barat, aparat menyita total 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda pada Senin (13/4/2026). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) membongkar dugaan penyelundupan komoditas pangan di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, aparat menyita total 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (13/4/2026) sebagai tindak lanjut arahan Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara, termasuk praktik penyelundupan.

Dua lokasi yang menjadi sasaran berada di Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, dan kawasan Komplek Pontianak Square. Dari lokasi pertama, petugas menemukan bawang merah, bawang putih, serta bawang bombai kuning dengan total berat 10,35 ton. Sementara di lokasi kedua, ditemukan berbagai komoditas serupa ditambah cabai kering dengan total 12,796 ton.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut keseluruhan barang bukti merupakan komoditas impor ilegal. "Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan mencapai 23.146 kilogram atau 23,146 ton," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Rincian barang bukti meliputi 118 karung bawang merah seberat 2.124 kilogram, 457 karung bawang putih seberat 9.140 kilogram, 399 karung bawang bombai kuning seberat 7.980 kilogram, 188 karung bawang bombai merah berry seberat 1.692 kilogram, serta 221 karung cabai kering dengan berat 2.210 kilogram.

Hasil penelusuran sementara menunjukkan komoditas tersebut berasal dari berbagai negara, di antaranya Thailand, China, Belanda, dan India. Barang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur Malaysia sebelum didistribusikan ke Kalimantan Barat.

"Penyelundupan komoditas pangan ini diduga masuk melalui Malaysia," kata Ade Safri.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya gudang penyimpanan lain di wilayah Kalimantan Barat. "Tim masih mengidentifikasi lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan. Setidaknya ada tiga titik yang sedang dalam pemantauan," ujarnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, aparat telah memasang garis polisi di dua lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak terkait penitipan barang bukti.

Ade Safri menegaskan pembentukan Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara serta mengganggu ketahanan ekonomi nasional. "Polri berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara, mencegah kebocoran penerimaan, serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional," tegasnya.

Editor: Gokli