Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Polisi Polda Kepri Kena PTDH, Kasus Kematian Bripda NS Naik ke Penyidikan
Oleh : Paschall RH
Sabtu | 18-04-2026 | 10:48 WIB
1804_4-Polisi-Kena-PTDH.jpg Honda-Batam
Empat anggota polisi saat menjalani siding Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Kepri, Jumat (17/4/2026). (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Direktorat Samapta yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit (NS).

Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung di Mapolda Kepri, Jumat (17/4/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan keempat anggota terbukti melanggar kode etik profesi Polri. "Seluruhnya dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa PTDH," ujarnya.

Empat anggota yang dimaksud adalah Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Tak hanya sanksi etik, kasus ini juga telah masuk ke ranah pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menyebut perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Pada 15 April 2026, Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pengembangan kemudian menetapkan tiga anggota lainnya juga sebagai tersangka," jelasnya. Ketiga anggota tersebut yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP.

Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menegaskan putusan etik diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan yang menguatkan unsur pelanggaran.

"Seluruh unsur telah terpenuhi sehingga dijatuhi sanksi PTDH," tegasnya.

Terkait putusan tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Sementara tiga anggota lainnya menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding dalam waktu tiga hari.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polda Kepri juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bripda NS serta menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh personel.

"Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga disiplin internal dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tutup Nona.

Editor: Gokli