Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disnakertrans Kepri Respons Aksi Buruh di Batam, Janji Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Oleh : Aldy
Kamis | 16-04-2026 | 15:48 WIB
disnakertrans.jpg Honda-Batam
Kepala Disnakertrans Kepulauan Riau, Dicky Wijaya, bersama Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menemui massa dan menanggapi tuntutan yang disampaikan. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi unjuk rasa puluhan buruh di depan Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Kamis (16/4/2026), mendapat respons langsung dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau, Dicky Wijaya, bersama Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menemui massa dan menanggapi tuntutan yang disampaikan.

Dicky Wijaya menyebutkan, dari empat tuntutan buruh, dua di antaranya yang berskala nasional akan diteruskan ke pemerintah pusat. Tuntutan tersebut mencakup pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru serta penghapusan praktik outsourcing.

"Untuk isu nasional seperti undang-undang ketenagakerjaan dan outsourcing, itu akan kami teruskan. Saat ini pemerintah pusat juga masih dalam proses, termasuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Pada tingkat daerah, Disnakertrans Kepri menegaskan telah mengambil sejumlah langkah untuk menertibkan praktik ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja. Salah satunya dengan melarang penyalahgunaan skema magang.

"Kami tidak membolehkan lagi praktik magang yang tidak sesuai aturan. Semua harus mengikuti regulasi yang berlaku," tegas Dicky.

Ia juga menyoroti persoalan upah murah yang masih terjadi di lapangan. Pemerintah Provinsi Kepri mengimbau perusahaan agar tidak memanfaatkan badan usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) kategori mikro dan kecil untuk pekerjaan yang berpotensi menekan standar upah.

"Kalau pekerjaan diberikan ke perusahaan mikro, seringkali buruh yang jadi korban karena digaji di bawah UMK. Ini yang sedang kami benahi," jelasnya.

Dicky menambahkan, pihaknya membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang masih menerima upah di bawah ketentuan. Ia meminta buruh segera melapor jika menemukan pelanggaran.

Sementara itu, dua tuntutan lain yang bersifat lokal, yakni terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta prioritas tenaga kerja lokal, menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemprov Kepri berkomitmen mendorong penyerapan tenaga kerja lokal sesuai aturan yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal 20 persen tenaga kerja setempat di kawasan industri.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat kendala pada aspek kompetensi tenaga kerja, terutama di sektor industri tertentu seperti pengelasan. "Setiap tahun pemerintah terus mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar mampu memenuhi kebutuhan industri," katanya.

Di lokasi yang sama, Sekda Batam, Firmansyah, mengapresiasi aspirasi yang disampaikan buruh, khususnya terkait prioritas tenaga kerja lokal yang dinilai sejalan dengan visi pemerintah daerah. "Setiap tahun ribuan lulusan SMA dan SMK di Batam membutuhkan pekerjaan. Aspirasi ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengutamakan putra daerah," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan bersama terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan buruh sangat diperlukan untuk memastikan aturan berjalan efektif.

"Jika ada perusahaan yang tidak patuh, segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja. Mari kita kawal bersama agar aturan ini benar-benar dijalankan," kata Firmansyah.

Editor: Gokli