Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Adu Mulut Warnai Sidang Lapangan Sengketa Lahan Bona Ventura Skybar Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 15-04-2026 | 17:48 WIB
1504_Sengketa-Lahan-Bona-Ventura.jpg Honda-Batam
Sidang lapangan Sengketa Lahan Bona Ventura Skybar Tanjungpinang. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sengketa lahan di lokasi Bona Ventura Hotel Skybar dan Ibdah Rasa Foodcourt di Jalan WR Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur, kian panas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang turun langsung ke lokasi untuk sidang pemeriksaan setempat, Selasa (15/4/2026).

Perselisihan ini mempertemukan Ani, janda almarhum Go Asai, melawan Haldy Chan yang mengklaim membeli lahan itu secara resmi. Keduanya saling gugat di PN Tanjungpinang demi mempertahankan hak atas tanah yang kini berdiri bangunan komersial tersebut.

Perkara bermula tahun 2018 saat Ani mengecek tanah miliknya berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor 66/G-1/2000 atas namanya. Namun pihak kelurahan menyatakan lahan itu sudah dibeli Haldy Chan.

Ani membantah keras. Ia menegaskan dirinya, almarhum suaminya, maupun ahli waris tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah itu kepada siapa pun.

Di sisi lain, Haldy Chan diketahui memperoleh lahan dari Safdian Oktarina lewat akta pengoperan hak Nomor 13 Tahun 2014 di hadapan notaris Muslim SH senilai Rp 526 juta. Safdian disebut memegang Surat Keterangan Tanah Nomor 365/G-1/1982 yang diterbitkan Kepala Desa Batu 9 dan diketahui Camat Tanjungpinang Timur pada 24 September 1983.

Kejanggalan muncul saat Ani menemukan surat kuasa dari Go Asai kepada Safdian Oktarina tertanggal 2 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan notaris Elizabet Ida Ayu Angesti S.A., SH. Dokumen itulah yang menjadi dasar pengalihan hak hingga akhirnya dijual ke Haldy Chan.

Keabsahan surat kuasa itu dipertanyakan. Sebab, Go Asai tercatat meninggal dunia pada 13 November 1984, dibuktikan Surat Keterangan Kematian Nomor 06/470/1985 yang diterbitkan Lurah Kampung Baru saat itu, Sarno W.

Atas temuan itu, pihak Ani mengajukan gugatan balik terhadap Haldy Chan dengan dalih tidak pernah ada transaksi jual beli atas lahan tersebut. Proses hukum pun diwarnai aksi saling lapor untuk mengungkap kebenaran.

Sidang lapangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dessy D. E. Ginting bersama hakim anggota Muhammad Ikhsan, didampingi panitera serta kuasa hukum kedua belah pihak. Sempat terjadi keributan adu mulut di antara kuasa hukum, namun berhasil diredakan Hakim Dessy.

"Kesimpulan perkara ini nanti kami yang buat, untuk itu kami turun ke lokasi guna mengumpulkan data," tegas Dessy di lokasi sengketa.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan serta mengumpulkan bukti tambahan sebelum majelis hakim mengambil putusan atas sengketa yang sudah bergulir sejak 2018 ini.

Editor: Yudha