Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Tegaskan Hanya BPK yang Berwenang Audit dan Tetapkan Kerugian Negara
Oleh : Redaksi
Senin | 06-04-2026 | 16:08 WIB
Mahkamah-Konstitusi1.jpg Honda-Batam
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang melakukan audit serta menetapkan kerugian keuangan negara.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026 oleh majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim anggota lainnya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan konsep kerugian negara di Indonesia menganut delik materiil, yakni kerugian harus bersifat nyata atau aktual serta dapat dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," demikian pertimbangan MK.

MK juga merujuk Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan posisi BPK sebagai lembaga independen dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan menetapkan besaran kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Menurut MK, kewenangan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana yang menyangkut kerugian keuangan negara.

Permohonan uji materi terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka mempersoalkan kejelasan lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara serta standar penilaiannya.

Namun, MK menilai argumentasi para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas MK.

Dengan demikian, MK memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut. "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam amar putusan.

Putusan ini sekaligus menegaskan posisi strategis BPK dalam sistem hukum Indonesia, khususnya sebagai otoritas resmi dalam menetapkan kerugian negara yang menjadi dasar penting dalam proses pembuktian perkara pidana serta memberikan kepastian hukum bagi penegakan hukum di bidang keuangan negara.

Editor: Gokli