Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejaksaan Agung Amankan Kajari Karo Danke Rajagukguk dkk
Oleh : Redaksi
Minggu | 05-04-2026 | 13:34 WIB
kajri_karo.jpg Honda-Batam
Kajari Karo Danke Rajagukguk (tengah iri) saat menghadiri RDPU di Komisi III DPR membahas kasus Amsal Sitepu, Kamis (2/4/2026) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, dengan mengklarifikasi dan mengeksaminasi, imbas penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jajaran jaksa itu mulai dari Kepala Kejari (Kajari) Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring hingga jaksa penuntut umum (JPU) Wira Arizona telah diamankan untuk pemeriksaan itu.

Anang menjelaskan mereka akan dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terkait penanganan perkara yang belakangan menarik perhatian publik tersebut.

"Sabtu (4/4/202) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026).

Menurut dia, tim dari Kejagung akan mengecek penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa dari Karo itu, termasuk soal profesionalitas dalam menangani perkara.

Nantinya, dia memastikan Kejaksaan Agung akan mengumumkan hasil dari pemeriksaan itu. Menurut dia, tim dari Kejagung pun akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.

"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang membacakan kesimpulan rapat dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam persidangan pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (1/4/2026).

Putusan perkara yang belakangan menyita perhatian publik itu dibacakan oleh Hakim Ketua M. Yusafrihardi Girsang.

Menurut hakim, Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dalam amar putusannya, hakim secara tegas membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Selain itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Hakim menyatakan tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Amsal Sitepu sebelumnya dituntut Jaksa dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam dakwaan jaksa, Amsal yang menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari dana desa.

Sebanyak 20 desa yang tersebar di empat kecamatan dibuatkan video profilnya antara lain Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen).

Kemudian Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).

Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan Amsalkepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark up.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa.

Menurut jaksa, untuk ide hingga penyuntingan, hingga dubbing pembuatan video profil itu tak dikenakan biaya.

Editor: Surya