Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Ungkap 9 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 9 Tersangka Diamankan
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 02-04-2026 | 15:08 WIB
resnarkoba-tpi.jpg Honda-Batam
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, bersama jajaran saat merilis pengungkapan 9 kasus narkoba selama Maret 2026. (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika selama periode Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yang terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.

Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 31 Maret 2026. "Dalam periode satu bulan tersebut ada sembilan kasus yang kami ungkap. Dari sembilan kasus ini, kami berhasil mengamankan sembilan tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan," ujar Lajun dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).

Ia merinci, lokasi penangkapan tersebar di sejumlah wilayah, yakni Tanjungpinang Timur dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP), Tanjungpinang Kota satu TKP, serta Tanjungpinang Barat empat TKP.

Dari total tersangka, empat di antaranya diketahui merupakan residivis yang berperan sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkoba. "Sembilan tersangka ini terdapat empat orang residivis dengan peran sebagai penjual dan perantara jual beli narkoba," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Editor: Gokli