Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pungli Oknum Imigrasi di Pelabuhan Batam Centre Diselidiki, Sanksi Tunggu Keputusan Pusat
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 01-04-2026 | 15:08 WIB
Ujo-sujoto.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses pemeriksaan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Centre hingga kini masih berlangsung. Direktorat Jenderal Imigrasi belum mengumumkan hasil akhir investigasi maupun jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Dugaan praktik pungli mencuat setelah keluhan wisatawan berulang kali muncul di berbagai platform digital dan disuarakan pelaku industri pariwisata. Pola keluhan yang seragam memunculkan indikasi bahwa praktik tersebut tidak bersifat insidental, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul nama petugas berinisial JS, yang disebut menjabat sebagai asisten supervisor di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kantor pusat. "Hasil investigasi sampai hari ini belum ada informasi dari pusat, masih dalam proses. Sanksi kepada oknum bisa kategori sedang hingga berat. Jika terbukti berat, dapat langsung diberhentikan," ujar Hajar, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan, kewenangan penentuan sanksi berada di tingkat kementerian setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. Dengan demikian, nasib JS dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Sementara itu, Kasubdit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi, Washington Napitupulu, menyampaikan penyelidikan belum selesai karena tim masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak eksternal.

"Masih ada beberapa persoalan dan pihak eksternal yang dimintai keterangan. Kami harapkan dalam waktu dekat rampung, lalu dilaporkan ke kementerian untuk rekomendasi langkah lanjutan," kata Washington.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena dinilai berpotensi mencoreng citra pelayanan publik di pintu masuk internasional Batam serta memengaruhi kepercayaan wisatawan dan pelaku industri pariwisata.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau telah menonaktifkan sementara JS dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan. "Yang bersangkutan sudah ditarik dari tugasnya dan saat ini berstatus sebagai pihak yang diperiksa," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).

Berdasarkan penelusuran awal Direktorat Kepatuhan Internal, indikasi pungli ditemukan dari data perlintasan penumpang serta rekaman kamera pengawas di pelabuhan. Dugaan tersebut juga melibatkan pihak ketiga yang berperan sebagai perantara antara petugas dan warga negara asing.

Washington mengungkapkan, seorang warga negara Myanmar berinisial NAY bersama dua rekannya sempat dimintai uang sekitar 300 dolar Singapura per orang. Setelah negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi 250 dolar Singapura. "Dari nilai itu, diduga sekitar 150 dolar Singapura diserahkan oleh pihak ketiga kepada petugas," ujarnya.

Hingga kini, peran pihak ketiga tersebut masih didalami dan belum ditetapkan sebagai pelanggar. Seluruh pihak yang disebut dalam temuan awal masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa.

Ujo menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara. "Kami berkomitmen menjaga integritas dan tidak mentolerir pelanggaran oleh petugas maupun pejabat," katanya.

Di sisi lain, tingginya arus penumpang di pelabuhan internasional diakui menjadi tantangan bagi petugas. Pada akhir pekan, jumlah penumpang dapat mencapai sekitar 7.000 orang per hari. Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyimpang dari prosedur.

"Seluruh petugas wajib bekerja sesuai standar operasional prosedur dan menjaga etika pelayanan," ujar Hajar.

Hingga berita ini diturunkan, hasil akhir pemeriksaan internal belum diumumkan. Keputusan kementerian akan menjadi dasar penentuan sanksi serta mengungkap apakah kasus ini melibatkan lebih dari satu pihak.

Editor: Gokli