Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ICTI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Kompetensi Guru di Lingga ke Kejati Kepri
Oleh : chr/dd
Senin | 17-12-2012 | 09:23 WIB

TANJUNGPNANG, batamtoday - Dugaan korupsi dana kompetensi guru di Lingga dengan memanipulasi data guru yang lulus kompetensi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, dilaporkan LSM ICTI (Investigation Corruption Transparant Independent) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Ketua LSM ICTI, Kuncus Simatupang mengatakan, pelaporan dilakukan berdasarkan data jumlah guru yang memperoleh SK penetapan guru yang tersertifikasi berdasarkan SK kompetensi yang diterima. Namun saat jumlahnya dicek ulang pada pengeluaran dana insentif guru yang bersertifikat tidak sama dengan jumlah guru yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan data SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah guru yang telah memperoleh SK Sertifikasi yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, hanya ada 122 orang guru SD,S MP dan SMA yang lulus sertifikasi pada 2010 dan bertambah menjadi 163 pada 2011. Namun dalam pembayaran dana tunjangan kompetensi dana membengkak menjadi 182 orang guru.

"Sesuai dengan data yang diberikan oleh tim seleksi Sertifikasi Guru Rayon 5 Provinsi Riau (Universitas Riau) bahwa guru yang lulus sertifikasi sampai akhir tahun 2010 sebanyak 163 orang. Pembayaran Sertifikasi Guru tahun 2010 dibayarkan pada tahun 2011 dengan sumber dana dari APBN," kata Kuncus, Senin (17/12/2012).

Sementara Daftar Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Kabupaten Lingga pada tahun 2010 yang pembayaranya dilakukan pada 2011, tidak sesuai dengan jumlah data yang dikeluarkan oleh Unri. Salah satu contoh Realisasi Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Jenjang Sekolah Dasar(SD) pada Bulan Januari hingga bulan Maret jumlah penerima Tunjangan Guru membengkak sebanyak 182 orang.

"Namun, pada bulan berikutnya, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember kembali berkurang 124 orang jumlah penerima tunjangan guru," sebutnya.

Adapun rincian yang diperoleh ICTI, untuk gaji pokok guru Sekolah Dasar (SD) ada perbedaan, dimana untuk pembayaran tunjangan pada bulan Januari, Februari dan Maret dengan realisasi gaji pokok sebesar Rp 2.453.524. Untuk pembayaran tunjangan pada bulan April, Mei,dan Juni dengan realisasi gaji pokok sebesar Rp 2.531.396.

Sedangkan untuk pembayaran tunjangan pada bulan Juli, Agustus, Setember, dengan realisasi Gaji pokok sebesar Rp.2.477.627,00,- Dan untuk pembayaran pada bulan Oktober, Nopember, Desember dengan realiasasi Gaji pokok sebesar Rp.2.410.546,00,-

Berdasarkan data yang diperoleh atas dasar pengakuan Ketua Tim Seleksi Sertifikasi Guru Rayon V Riau (Unri) yang lulus Sertifikasi Guru sampai akhir tahun 2010 berjumlah sebanyak 163 orang yang pembayaranya dilakukan melalui dana APBN tahun 2011, sehingga terdapat jumlah guru sebanyak 64 orang.

"Total kerugian negara dari adanya penggelembungan jumlah guru penerima dana sertifikasi ini, mencapai Rp 2.323.235.712, dari sisa dan kelebihan pembayaran," kata Kuncus.

ICTI juga mengindikasi, permainan pembengkakan dana penerima sertifikasi guru ini, juga terjadi di sejumlah kabupaten kota di Provinsi Kepri, hingga sejumlah guru yang memang belum lulus sertifikasi, namun dalam data pembayaran telah dilakukan.