Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Klaim Empat Kali Tanpa Prosedur

Kuasa Hukum Djodi Wirahadikusuma Protes Pembongkaran Pagar dan Taman di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 10-03-2026 | 15:08 WIB
herman-tpi.jpg Honda-Batam
Kuasa Hukum Djodi Wirahadikusuma, Herman, saat konferensi pers terkait Pembongkaran Pagar dan Taman di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang oleh Satpo PP yang diklaim sebanyak empat kali tanpa prosedur. (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sengketa lahan di Jalan DI Panjaitan KM 8, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memanas setelah tim kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma memprotes tindakan pembongkaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang. Kuasa hukum menilai pembongkaran yang telah terjadi sebanyak empat kali itu dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Kuasa hukum Djodi, Herman, menyampaikan keberatan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (10/3/2026). Ia mengaku kecewa terhadap langkah Satpol PP yang dinilai tidak memberikan ruang dialog yang adil kepada pihaknya.

"Konferensi pers ini kami lakukan untuk menyampaikan hak klien kami. Kami sangat kecewa karena Satpol PP sudah empat kali melakukan pembongkaran. Sejak pembongkaran pertama pada 12 Februari, kami sudah bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan hingga tiga kali, tetapi tidak pernah ada titik temu," kata Herman.

Menurut Herman, proses pembongkaran tersebut dinilai janggal karena dilakukan tanpa adanya surat perintah resmi. Ia juga menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya terkait tindakan pembongkaran tersebut.

Ia menjelaskan, pembongkaran ketiga terjadi pada 27 Februari tanpa pemberitahuan. Saat itu, Satpol PP beralasan pagar kayu yang berada di lokasi dianggap mengganggu pemandangan. Pihaknya kemudian mengganti pagar tersebut dengan taman, namun taman tersebut tetap dibongkar kembali pada 5 Maret.

"Pembongkaran ketiga pada 27 Februari dilakukan lagi tanpa pemberitahuan. Mereka beralasan pagar kayu merusak pemandangan, lalu kami ganti dengan taman. Anehnya, taman itu tetap dipersoalkan dan akhirnya dibongkar kembali pada 5 Maret," ujarnya.

Selain itu, Herman mempertanyakan dasar hukum tindakan pembongkaran tersebut, terutama karena pihaknya tidak pernah diperlihatkan surat perintah resmi dari pemerintah. "Siapa yang berwenang mengeluarkan surat perintah pembongkaran? Biasanya pemerintah. Namun dalam empat kali pembongkaran ini, tidak ada satu pun surat perintah yang diperlihatkan kepada kami," tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti aspek kewenangan wilayah dalam penindakan tersebut. Herman menyatakan bahwa Jalan DI Panjaitan merupakan jalan provinsi, sehingga kewenangan penanganannya seharusnya berada di pemerintah provinsi.

"Ini merupakan kewenangan provinsi, bukan Satpol PP kota. Satpol PP provinsi sendiri hanya sekali turun untuk meninjau lokasi. Namun yang justru melakukan eksekusi pembongkaran adalah Satpol PP kota. Hal ini menurut kami sudah menyalahi kewenangan wilayah," jelasnya.

Herman juga mempertanyakan kewajiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap objek yang dibongkar, karena menurutnya struktur tersebut hanya berupa pagar dan elemen taman yang bersifat nonpermanen.

"Apakah pagar batako harus memiliki IMB? Apakah pagar kayu perlu IMB? Kami tidak pernah berniat melawan pemerintah. Namun ini negara hukum, sehingga kami akan menempuh langkah sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya.

Di akhir pernyataannya, Herman menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menguji tindakan tersebut. Mereka berencana melaporkan persoalan ini ke Ombudsman dan kepolisian.

"Jangan sampai ada pejabat yang menggunakan kekuasaannya untuk menindas masyarakat. Kami akan menguji persoalan ini di Ombudsman dan kepolisian," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa langkah yang diambil pihaknya merupakan perjuangan hukum, bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. "Kami menekankan bahwa ini bukan perlawanan fisik, melainkan perjuangan hukum agar tidak terjadi penindasan oleh pejabat terhadap masyarakat," pungkas Herman.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: