Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Mati Berujung Hukuman yang Jomplang, Disparitas Vonis Menganga di Kasus Sabu 1,9 Ton Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 09-03-2026 | 19:48 WIB
Terdakwa-Sabu-1,9ton.jpg Honda-Batam
Enam Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton di PN Batam, Senin (9/3/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton kembali memantik sorotan. Dalam satu rangkaian perkara yang sama, enam terdakwa menerima vonis yang terpaut jauh, dari penjara seumur hidup hingga hanya lima tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian, membacakan putusan, Senin (9/3/ 2026).

Dalam amar putusan, majelis menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Hakim menilai seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum telah terpenuhi. Karena itu, menurut majelis, tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum.

"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan menimbulkan keresahan di masyarakat," kata hakim Tiwik saat membacakan pertimbangan.

Dalam putusan tersebut, majelis menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Leo Chandra Samosir. Hakim menyebut satu-satunya hal yang meringankan bagi Leo adalah sikapnya yang sopan selama persidangan.

Sementara dua terdakwa lain, Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Tiwik.

Namun perbedaan vonis tidak berhenti pada tiga terdakwa itu.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa warga negara Thailand juga menerima hukuman yang berbeda.

Weerapat Phongwan divonis penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong Lekpradube dijatuhi 17 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan tidak menemukan hal yang meringankan bagi Weerapat selama proses persidangan. Sebaliknya, sejumlah keadaan dinilai memberatkan, termasuk jumlah barang bukti sabu yang hampir mencapai dua ton.

Hakim menilai jumlah tersebut berpotensi merusak generasi bangsa jika beredar di masyarakat.

Adapun bagi Teerapong, majelis menilai sikap sopan dan kooperatif selama persidangan menjadi faktor yang meringankan. Meski demikian, besarnya barang bukti tetap menjadi pertimbangan yang memberatkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradube dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Tiwik.

Sorotan publik justru menguat ketika putusan tersebut dibandingkan dengan vonis terhadap terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Fandi Ramadhan, yang juga merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon, hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Perbedaan hukuman yang mencolok itu bahkan diprotes langsung oleh Teerapong di ruang sidang.

Saat digiring menuju ruang tahanan, ia menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut.

"Not fair. Seharusnya hukuman saya sama dengan Fandi, ABK kapal Sea Dragon yang divonis lima tahun," ujar Teerapong melalui penerjemahnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui isi kardus yang diangkut di kapal tersebut.

Jaksa penuntut umum Gustrio, Aditya Otavian, dan Listakeri menyatakan masih mempertimbangkan sikap terhadap putusan tersebut. Jaksa memilih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana mati, dengan alasan unsur permufakatan jahat serta peredaran gelap narkotika dalam jumlah sangat besar telah terpenuhi.

Putusan berlapis dalam perkara ini menyisakan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum dalam kasus narkotika.

Dalam satu rangkaian perkara yang sama dengan barang bukti sabu hampir 1,9 ton, para terdakwa menerima hukuman yang terpaut sangat jauh, seumur hidup, 17 tahun, 15 tahun, hingga lima tahun penjara.

Padahal, majelis hakim sendiri menyatakan seluruh unsur dakwaan primer jaksa telah terbukti.

Disparitas hukuman seperti ini bukan hanya soal angka dalam amar putusan. Ia juga menyentuh rasa keadilan publik, terutama ketika negara berulang kali menyatakan diri berada dalam kondisi darurat narkotika.

Di satu sisi, pengadilan menegaskan bahwa kejahatan narkotika dalam jumlah besar mengancam generasi bangsa. Di sisi lain, vonis yang sangat berbeda dalam satu perkara yang sama justru memunculkan kesan bahwa ukuran keadilan belum sepenuhnya seragam di ruang sidang. (*)