Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

49 Ribu Peserta PBI-JK Dinonaktifkan, Cek Status via Mobile JKN atau PANDAWA 08118162165
Oleh : Aldy
Selasa | 03-03-2026 | 10:08 WIB
sos-pbi-jk.jpg Honda-Batam
Sosialisasi penonaktifkan lebih dari 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di berbagai wilayah per 1 Februari 2026 oleh Dinas Kesehatan Kota Batam dan BPJS Kesehatan Cabang Batam kepada Camat dan Lurah se-Kota Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menonaktifkan lebih dari 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di berbagai wilayah per 1 Februari 2026. Penonaktifan dilakukan karena peserta tidak lagi masuk kategori desil 1-5 berdasarkan pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari verifikasi dan validasi data agar program bantuan iuran tepat sasaran. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kemensos telah menerbitkan 12 Surat Keputusan (SK) terkait penambahan dan pengurangan peserta PBI-JK. Selama periode itu, jumlah penambahan peserta mencapai 21.257 jiwa, sedangkan peserta yang dinonaktifkan sebanyak 29.195 jiwa.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan pembaruan data dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan. "Program JKN memiliki tiga pilar utama, yaitu perlindungan, kepatuhan, dan gotong royong. Data peserta harus diperbarui supaya bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan," ujar Harry.

Ia mengatakan sejak 2025 BPJS Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan kepada peserta terkait kemungkinan penonaktifan kepesertaan. Karena itu, masyarakat diminta aktif mengecek status kepesertaan.

Menurut Harry, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di nomor 08118162165, atau Care Center 165. "Jika sudah nonaktif, peserta bisa langsung mendaftar sebagai peserta mandiri," katanya.

Sejak 2023, BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun, kartu lama tetap berlaku dan dapat diakses dalam bentuk digital melalui aplikasi Mobile JKN.

Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Kota Batam, Dyan Rangga, menjelaskan proses penghapusan peserta bersumber dari data Kemensos yang telah melalui tahapan verifikasi. "Data diverifikasi oleh Kemensos, kemudian disampaikan ke Kementerian Kesehatan dan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk penetapan status peserta," ujar Rangga.

Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi maksimal enam bulan sejak penetapan nonaktif. Pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan melalui puskesmas, atau dengan mengubah segmen kepesertaan menjadi mandiri.

Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman, menambahkan pihaknya tengah memproses reaktivasi peserta JKN menjadi penerima bantuan iuran pemerintah daerah. Ia menyebut jumlah peserta yang berhasil direaktivasi di Batam cukup besar.

"Kami sedang memproses peserta JKN yang mengajukan reaktivasi menjadi bantuan pemerintah daerah. Biasanya diminta melampirkan surat keterangan sakit, terutama untuk penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan," ujarnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala administrasi.

Editor: Gokli