Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Hentikan Aktivitas PT GG di Tanjung Piayu, Mouris Limanto: Sudah Kami Surati
Oleh : Aldy
Senin | 02-03-2026 | 12:48 WIB
PT-GG.jpg Honda-Batam
Aktivitas penimbunan dan cut and fill yang diduga mempersempit Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - BP Batam melalui Deputi Bidang Infrastruktur memastikan telah melakukan pengecekan lapangan terkait aktivitas cut and fill yang diduga mempersempit Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Tanjung Piayu.

Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, mengatakan hasil verifikasi menunjukkan adanya kegiatan di sisi selatan lokasi proyek yang dilakukan oleh PT GG. Atas temuan tersebut, pihaknya telah meminta penghentian aktivitas. "Sudah kami cek. Pekerjaan di sisi selatan itu sudah diberi surat untuk menghentikan kegiatannya," ujar Mouris.

Aktivitas yang disebut-sebut akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan itu sebelumnya memicu kekhawatiran sejumlah pihak karena diduga berdampak pada sistem hidrologi setempat dan berpotensi menyalahi ketentuan perizinan. Penimbunan dilaporkan telah berlangsung sejak 2025.

Founder Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menilai perubahan bentang lahan di lokasi tersebut berpotensi mengganggu aliran drainase dan sungai yang bermuara ke kawasan mangrove, mengingat posisinya berdekatan dengan hutan lindung Sei Beduk.

"Di area itu sedang banyak aktivitas. Tentu akan beriak pada aliran drainase atau DAS yang menuju mangrove karena letaknya dekat hutan lindung," kata Hendrik, Minggu (1/3/2026).

Ia juga mempertanyakan kepastian perizinan proyek tersebut. Menurutnya, kegiatan pembangunan tanpa kelengkapan izin dapat berdampak pada kerusakan lingkungan sekaligus berpotensi merugikan penerimaan daerah.

Hendrik menyebut praktik pembangunan tanpa izin lengkap bukan persoalan baru di Batam. Berdasarkan pemantauan organisasinya, kasus serupa dinilai terjadi di sejumlah lokasi.

"Dari analisa kami dan kondisi di lapangan, bisa sampai sekitar 70 persen kejadian seperti ini terjadi di Batam," ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti dugaan pelanggaran sempadan sungai yang idealnya memiliki jarak bebas sekitar lima meter dari tepi aliran air, termasuk bantaran. Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan limbah cair perumahan mengingat karakter topografi Pulau Batam yang sensitif.

"Setiap perumahan seharusnya memiliki instalasi pengolahan air limbah sendiri. Kenyataannya, banyak yang belum," katanya.

Limbah domestik yang tidak terkelola dengan baik berpotensi mengalir ke waduk sebagai sumber air baku maupun langsung ke laut, sehingga mengancam kualitas air dan ekosistem pesisir.

BP Batam menegaskan akan terus memantau perkembangan di lapangan dan memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang, perizinan, dan prinsip perlindungan lingkungan.

Editor: Gokli