Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Audit Eksternal SMK3, Satu dari 7 Temuan Kemnaker yang Wajib Dituntaskan PT ASL Shipyard Batan hingga Mei 2026
Oleh : Rerdaksi
Senin | 02-03-2026 | 09:28 WIB
sidak-ASL.jpg Honda-Batam
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat meninjau galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Selasa (24/2/2026). (Kemnaker)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmen PT ASL Shipyard Indonesia untuk menjalani audit eksternal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) oleh lembaga independen. Audit tersebut menjadi satu dari tujuh temuan Tim Pengawas Ketenagakerjaan yang wajib dipenuhi perusahaan paling lambat Mei 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi penerapan K3 di perusahaan galangan kapal tersebut, menyusul sejumlah kecelakaan kerja yang terjadi sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan perusahaan belum menindaklanjuti sebagian besar pelanggaran yang tercantum dalam Nota Pemeriksaan I Pengawas Ketenagakerjaan.

"Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti jawaban perusahaan atas Nota Pemeriksaan I. Hasilnya, masih ada lima dari tujuh temuan pelanggaran yang belum dipenuhi. Kami minta Mei ini seluruh temuan pengawas ketenagakerjaan diselesaikan," ujar Yassierli saat meninjau galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker telah melakukan verifikasi langsung di lapangan. Manajemen perusahaan, lanjutnya, menyatakan komitmen untuk menuntaskan seluruh temuan, termasuk melaksanakan audit eksternal SMK3 oleh lembaga independen.

"Termasuk komitmen melakukan audit eksternal Sistem Manajemen K3 oleh lembaga independen. Untuk industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, audit ini mendesak dilakukan demi melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli.

Menurutnya, evaluasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan penyebab utama kecelakaan kerja dapat diidentifikasi dan dicegah agar tidak terulang. "Pemerintah akan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan K3 agar tragedi seperti ini tidak terjadi lagi di mana pun di Indonesia," tegasnya.

Yassierli menambahkan, keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama perusahaan. Ia menekankan bahwa setiap kelalaian terhadap norma K3 akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Negara berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban. Bagi dunia usaha, pelanggaran K3 ini adalah peringatan keras. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan," ujarnya.

Kemnaker memastikan akan terus memantau progres pemenuhan tujuh temuan tersebut hingga batas waktu Mei 2026, termasuk pelaksanaan audit eksternal sebagai bagian dari penguatan tata kelola keselamatan kerja di sektor industri berisiko tinggi.

Editor: Gokli