Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polemik Tuntutan Mati Terdakwa Sabu 1,9 Ton, Romo Paschal Sindir Politisi: Hukum tidak Diputus dari Mikrofon DPR
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 27-02-2026 | 14:15 WIB
2702_romo-paschall-romo-2026.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus, Jumat (27/2/2026). (Foto: PaschallRH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Perdebatan mengenai tuntutan pidana mati dalam perkara dugaan penyelundupan sabu seberat 1,9 ton di Pengadilan Negeri Batam kian menghangat. Di tengah silang pendapat sejumlah elite politik, Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus, mengingatkan agar proses hukum tidak diintervensi kepentingan politik.

Romo Paschal mengapresiasi aparat penegak hukum atas pengungkapan kasus narkotika tersebut. Menurut dia, penyitaan sabu seberat 1.995.130 gram itu menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Ia menyatakan dukungannya terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum, sepanjang dibuktikan secara sah dan meyakinkan dalam persidangan. "Jaksa menuntut pidana mati tentu berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Saya yakin jaksa tidak serta-merta menuntut hukuman maksimal tanpa landasan hukum yang kuat," ujar Romo Paschal, Jumat (27/2/2026).

Menurut dia, perkara tersebut telah masuk kategori extraordinary crime karena melibatkan jaringan internasional dan barang bukti dalam jumlah sangat besar. Dalam konteks itu, tuntutan maksimal dinilai sebagai bentuk ketegasan negara dalam memerangi narkotika.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya independensi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia berharap vonis didasarkan pada fakta hukum, bukan tekanan opini publik maupun politik.

"Vonis yang dijatuhkan harus mempertimbangkan berbagai aspek agar menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat," katanya.

Sentil Pernyataan Politisi dan Komisi III DPR

Romo Paschal juga mengkritik sejumlah politisi, termasuk dari Komisi III DPR RI, yang mempersoalkan tuntutan mati dalam perkara tersebut. Ia menilai pernyataan itu prematur dan berpotensi mencampuri proses peradilan.

"Sejak awal mereka tidak mengikuti persidangan, hanya mendengar dari satu pihak. Kalau merasa ada yang tidak adil, mengapa tidak dipersoalkan sejak tahap penyidikan hingga perkara ini dilimpahkan ke pengadilan?" ujarnya.

Ia turut menyoroti sikap sebagian politisi yang dinilai hanya fokus membela salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, sementara tiga terdakwa WNI lainnya --Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan-- jarang disorot. Padahal, kata dia, seluruh terdakwa memiliki hak hukum yang sama.

"Mengapa hanya satu terdakwa yang dibela? Yang lain juga WNI, haknya sama. Atau ada motif tertentu?" katanya.

Romo Paschal menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, putusan lahir dari pembuktian di persidangan, bukan dari rapat politik. "Kalau opini politik lebih berpengaruh daripada fakta hukum, maka yang perlu dibenahi bukan pasalnya, tetapi integritas prosesnya. Hukum tidak diputus dari mikrofon DPR," tegasnya.

Menurut dia, kewenangan Komisi III DPR RI sebatas fungsi pengawasan, bukan menentukan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa. "Mereka tidak bisa menyimpulkan seseorang tidak bersalah. Itu ranah majelis hakim," ujarnya.

Dukungan dan Dasar Hukum Tuntutan

Sikap serupa sebelumnya disampaikan Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika, Henry Yosodiningrat. Ia menilai pernyataan politisi yang mempertanyakan tuntutan mati berpotensi menekan hakim dan melemahkan pesan ketegasan negara terhadap kejahatan narkotika.

"Penilaian apakah terdakwa layak dituntut pidana mati adalah kewenangan jaksa berdasarkan alat bukti, lalu diuji di hadapan hakim. Bukan ranah politisi," kata Henry.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa tuntutan pidana mati disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Jaksa menjerat Fandi Ramadhan dan lima terdakwa lainnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Perkara ini bermula dari pengungkapan upaya pengangkutan sabu yang dicegat aparat gabungan di perairan Karimun pada Mei 2025. Kini, tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga di tengah riuh opini politik nasional.

Editor: Gokli