Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Kasus Penganiayaan di Batam Klaim Bertindak Karena 'Bisikan Roh Halus'
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 24-02-2026 | 17:49 WIB
Terdakwa-Penganiayaan1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Nimrot Usai Menjalani Sidang di PN Batam, Selasa (24/2/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus penganiayaan, Nimrot Pardamean Ompusunggu, menyampaikan keterangan yang tidak lazim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/2/2027). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Nimrot mengaku melakukan pemukulan terhadap korban karena meyakini tubuhnya dimasuki roh yang memberi bisikan tertentu.

Majelis hakim yang dipimpin Monalisa dengan hakim anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis meminta terdakwa menjelaskan dasar keyakinannya.

Nimrot mengatakan roh tersebut memberitahunya bahwa korban berniat mengambil uang miliknya sebesar Rp 100 juta. "Saya mengetahuinya dari bisikan-bisikan roh yang masuk ke tubuh saya," ujar Nimrot. Ia juga menuding korban telah menyantet dirinya.

Menurut dia, selain menjalani pengobatan medis, ia juga berobat secara alternatif. "Selain berobat ke dokter, saya juga berobat ke dukun," kata Nimrot.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua dalam pembacaan surat dakwaan menguraikan rangkaian peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Perumahan Taman Lestari, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Batam.

"Berawal dari adanya perselisihan antara terdakwa dan korban sejak Januari 2025, di mana terdakwa menuduh korban telah menyantet dirinya," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan, pada hari kejadian terdakwa mengikuti korban yang baru pulang bekerja, lalu menghampiri dan menarik korban ke teras rumah untuk membahas tuduhan tersebut.

"Karena korban tidak menghiraukan, terdakwa kemudian menarik bahu korban dan memukul wajah korban satu kali menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh," ujar jaksa.

Tak berhenti di situ, lanjut jaksa, terdakwa kembali melakukan kekerasan. "Setelah korban terjatuh, terdakwa menginjak kaki kiri korban secara berulang kali," kata Susanto Martua saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam visum et repertum RSUD Embung Fatimah Kota Batam tertanggal 25 Oktober 2025.
"Terdapat memar disertai bengkak pada punggung kaki kiri dan hidung serta luka lecet akibat kekerasan tumpul, yang menimbulkan halangan sementara bagi korban dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," ujar jaksa mengutip hasil visum.

Atas perbuatannya, Nimrot didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Editor: Yudha